Cek Fakta, Korban Pembacokan Pilkades Pakuwesi Bondowoso Diiming Imingi Rp 100 Juta

17 Desember 2021, 10:03 WIB
Korban Moh Hambali saat keluar dari ruang sidang virtual di Kejaksaan Negeri Bondowoso. /klikbondowoso/sholikhul huda


KlikBondowoso.Com - Kasus pembacokan pendukung calon kepala desa di Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami sudah memasuki sidang ke 3 pekan ini.

Pada Rabu 15 Desember, Majelis Hakim melakukan sidang pemanggilan saksi korban.

Karena sidang digelar daring, korban hadir di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Korban adalah Moh Hambali. Sedangkan terdakwa adalah Na'at Adi Kurniawan.

Dalam sidang itu, Rozy Haromain menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan.

Saat sidang, Moh Hambali yang menjadi korban, sempat memberikan sepucuk surat kepada hakim.

"Surat tentang memberatkan saudara Na'at," terang Moh Hambali.

"Surat itu saya buat karena saya kan mau dibunuh gitu. Jadi saya tidak terima lah pokoknya," terangnya.

"Saya kepada hakim menyampaikan, saya meminta yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum," terangnya usai persidangan, ditemui di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Baca Juga: Netizen Salah Sasaran, Anna Laura Langsung Klarifikasi Pasca Laura Anna Meninggal Dunia

Baca Juga: Ayam Bakar Lezat, Resep Dan Cara Mengolahnya

Usai persidangan, korban Moh Hambali juga menyampaikan jika dirinya sempat dilobi damai.

Bahkan akan diberi uang Rp100 Juta. Namun ia menolak, karena menyangkut urusan nyawa.

"Katanya enak bisa beli mobil dan sebagainya, tapi saya tidak mau," tegasnya.

Perlu diketahui, perkara pembacokan ini disidangkan dengan nomor perkara 246/Pid.B/2021/PN Bdw. Dengan Jaksa Penuntut Umum Rozy Haromain SH.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri, kronologi kasusnya berawal ketika 2 hari sebelum pemilihan kepala desa.

Korban MOH HAMBALI saat itu berada di rumah Syahrullah (Calon Kepala Desa yang akhirnya menang). Saat itu sekira jam 24.00 WIB ditelpon oleh teman saksi Korban bernama SAHYONO memberitahukan bahwa terdakwa NA’AT ADI KURNIAWAN marah-marah kepada SAHYONO beserta teman temannya.

Lokasinya di dusun Basean Desa Pakuwesi Kec Curahdami Kab Bondowoso. Selanjutnya saksi korban MOH. HAMBALI menuju tempat dimaksud, dan setiba saksi korban MOH. HAMBALI di dusun Basean bertemu dengan terdakwa.

Baca Juga: Omicron Terdeteksi, Sudah Siapkan Tempat Karantina yang Tampung Empat Ribu Pasien

Lalu menanyakan kepada terdakwa NA’AT ADI KURNIAWAN “ada apa marah-marah kepada SAHYONO” kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi MOH. HAMBALI dan tidak lama kemudian terdakwa NA’AT ADI KURNIAWAN mengeluarkan sebilah parang yang terbuat dari baja sambil mengayunkan-ngayunkan sebilah parang tersebut kearah saksi MOH. HAMBALI dan mengenai bagian lengan tangan sebelah kiri saksi korban MOH. HAMBALI sehingga luka robek dan luka gores di paha, kemudian kejadian tersebut dilerai oleh warga.

Bahwa, akibat kejadian tersebut maka saksi korban MOH. HAMBALI mengalami rasa sakit atau luka Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor ver1981/440/430.9.3.4/2021 tanggal 13 Nopember 2021 an. MOH. HAMBALI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Selyna Catalia, Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso.***

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler