Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Sugiono Eksantoso Tak Menghendaki guru PNS Loncat Pagar

7 Januari 2022, 20:45 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Sugiono Eksantoso. /facebook/@sugiono eksantoso

KlikBondowoso.Com - Pemkab Bondowoso melakukan mutasi besar-besaran pada penutupan tahun 2021.

Berikutnya pada awal 2022 juga dilakukan mutasi lagi. Sebab menyesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun pada mutasi akhir tahun 2021, sempat disoal oleh DPRD Bondowoso.

Sebab ada ASN di lingkup DPRD yang dimutasi, namun eksekutif tidak terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan DPRD.

Selain itu ada guru yang dipindahtugaskan dalam jabatan fungsional.

Padahal jumlah guru ASN sangat terbatas dan bahkan masih kekurangan di Bondowoso.

Menanggapi adanya mutasi ASN ini, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Sugiono Eksantoso mengatakan, pihaknya tidak mengerti maksud dan tujuan yang dilakukan oleh pemkab yang memutasi beberapa guru padahal di bondowoso masih kekurangan guru

"Banyak kekurangan guru ini tiap sekolah rata-rata kurang guru dan saya tidak pernah memikirkan guru itu loncat pagar atau dipindahkan ke tempat lain", katanya saat di jumpai awak media.

Baca Juga: Cara Mengatasi Shalat yang Tidak khusyu' Menurut Rosulullah SAW

Baca Juga: Resep Olahan Mudah Cemilan Tahu Cabai, Bisa Buat Teman Pas Lagi Nyantai

Lebih lanjut, Mutasi beberapa guru ini tidak ada ijin kepada Dinas Pendidikan Bondowoso, empat guru yang sudah dimutasi diantaranya yaitu Andi Suprapto guru olahraga SMPN 1 Grujugan yang di mutasi sebagai kepala sub bagian umum dan kepegawaian di Kecamatan Maesan, Sukandar guru SDN Tlogosari 1 yang dimutasi sebagai Sekretaris Kelurahan Sekarputih, Mukid guru SDN Gunungsari 1 Maesan dimutasi pada Dinas Sosial dan Abdul Aziz Imron, guru yang dimutasi sebagai satpol-pp.

"Itu kan memang atas bupati, saya tidak pernah mengusulkan untuk memutasi dan masih banyak kekurangan guru di Bondowoso ini atau mungkin yang bersangkutan bisa jadi ingin pindah dan perihal mutasi ini memang tidak ada ijin kesaya klok ijin mungkin tidak akan kasih wongan kita kekurangan guru," tegasnya.

Menurutnya, ini sangat jelas bertentangan dengan PP Nomer 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2009 tentang guru, khususnya pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 huruf b.***

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler