KlikBondowoso.Com - Uang tunai Rp11 Juta, perhiasan dan Handphone milik Solehudin, warga Desa Sumber Dumpyong, Kecamatan Pakem, digasak pencuri pada 4 Januari 2021.
Atas kecekatan petugas kepolisian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dalam sekejap.
Ternyata pelakunya ada 4 orang. Mereka siang harinya bekerja sebagai petani.
Hanya malam harinya nyambi jadi pencuri. Akhirnya berlabuh dipengabnya bui karena dibekuk polisi.
"Kalau ditotal semua kerugian materi mencapai sekitar Rp 27 juta," terang Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Selasa 11 Januari 2022.
Ia menyebutkan saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni M (45), dan S (42). Ke duanya merupakan warga Kecamatan Pujer.
Baca Juga: Anda Kesusahan, Amalkan Doa Dari Rasulullah Ini Untuk Penghilang Duka dan Kesusahan
Baca Juga: Panjatkan Doa di Dua Waktu Berikut, Akan Cepat Terkabul, Kata Ustad Adi Hidayat
Adapun dua orang lagi, yakni MM (36) dan A (36) yang merupakan warga Kecamatan Binakal masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dua tersangka awal kami tangkap di rumahnya pada Senin (10/1/2022) kemarin," jelas AKBP Herman Priyanto.
Ke empat tersangka yang berprofesi sebagai petani ini melakukan aksi pencurian pada pukul 01.00 dini hari saat pemilik rumah tidur terlelap.
Mereka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah korban.
"Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mencuri barang-barang berharga. Kemudian mereka kabur dengan menaiki sepeda motor," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan, pihaknya berhasil melacak keberadaan para tersangka setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan petunjuk yang ada.
Pihaknya juga sudah amankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk pencurian, handphone Oppo milik korban yang dicuri, dan obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Dua tersangka kini sudah kita amankan ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tentu sebelum itu kita juga lakukan tes swab," urainya.
Ia menyebutkan akibat dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ke empat orang tersebut disangkakan pasal 363 ayat (1).
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkasnya.***