Ketua Fraksi PPP Bondowoso Anggap Pansus Pencairan Honor TP2D Tak Perlu Ada, Ini Alasannya

8 Februari 2022, 20:04 WIB
KH Barri Sahlawi Zain, Ketua Fraksi PP dan Demokrat Bondowoso. /Instagram/@ppp_bondowoso

KlikBondowoso.Com - Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan dan Demokrat H Barri Sahlawi Zain mengungkapkan pendapat ihwal Pansus yang baru saja disetujui pembentukannya.

Yakni Pansus Pencairan Honor Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Pansus pencairan honor ini diputus dalam Rapat Paripurna pada Selasa 8 Februari 2022.

Pembentukan pansus ini sudah disetujui dalam rapat paripurna. Ketua Pansus adalah Andi Hermanto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ihwal Pansus Pencairan Honor TP2D ini, Ketua Fraksi PP dan Demokrat H Barri Sahlawi Zain memiliki pendapat berbeda.

"Terkait dengan Pansus TP2D pencairan honornya ini sebenarnya, menurut saya di ranah eksekutif," jelasnya.

"Pansus Ini tak perlu lagi, tinggal kita tunggu saja actionnya BPK. Jadi kalau memang dianggap ada penyelewengan, ya BPK nanti yang putuskan," jelas orang yang juga Sekretaris DPC PPP Bondowoso ini.

Dijelaskan, nantinya akan diketahui dari BPK terkait penyelewengannya apa. Sehingga tidak perlu ada pansus lagi.

Baca Juga: Sebab Akibat Saat Persib Bandung Hadapi Bhayangkara FC

Baca Juga: Harapan Teja Untuk Persib Bandung Saat Bertemu PSS Sleman: Semua Pemain Segera Pulih dari Covid-19

Namun pihaknya tidak bisa membendung adanya Pansus Pencairan Honor TP2D di DPRD.

"Pansus tetap berjalan. Karena itu sudah keputusan Banmus, dan itu menjadi hak politik temen temen di DPRD," terangnya.

"Cuma kami dari Fraksi PPP menyayangkan," jelasnya.

Pertama karena Pansus pastinya menambah beban anggaran. "Kenapa itu tidak dimanfaatkan ke hal hal yang urgen," urainya.

Dari Fraksi PP dan Demokrat, yang masuk dalam Pansus Pencairan Honor TP2D adalah H Barri Sahlawi Zain, H Syaiful Bahri dan Feri Firmansyah.

Sementara Ketua DPRD H Ahmad Dhafir menegaskan, pihaknya adalah Ketua DPRD, bukan Kepala DPRD.

"Kalau Kepala bersifat komando. Tugas Ketua DPRD, menghimpun dan menyimpulkan disaat rapat yang diikuti anggota DPRD," terangnya.

Dijelaskan, adanya Pansus TP2D bukan berasal dari Ketua DPRD, namun dari usulan Badan Musyawarah (Banmus).

Saat Banmus, Komisi III mendapat temuan terkait pelaksanaan pencairan honor TP2D yang tidak mengindahkan adalah Pansus TP2D yang sempat dibikin oleh DPRD.

"Dalam rapat semua sepakat diadakannya Pansus Pencairan Honor TP2D, tidak sampai vooting," terang Ketua DPRD H Ahmad Dhafir.

Menurut Ahmad Dhafir, dalam perjalanannya, Komisi III melaporkan ada hal yang perlu diluruskan terkait pencairan dana operasional TP2D oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui administrasi pembangunan (AP).

Baca Juga: 2 Gol Membawa Bali United Menang Atas PSM Makasar Pada Babak Pertama, Namun Berakhir Imbang

Sebab, ada beberapa kejanggalan temuan tentang pencairan dana TP2D, berdasarkan hasil konsultasi pada biro hukum Pemerintah Jawa Timur.

"Pada waktu itu eksekutif yang konsultasi, seharusnya sebelum dicairkan dana tersebut dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan para pihak termasuk DPRD. Saya sempat dinyatakan sebagai pimpinan DPRD, saya bilang tidak ada," imbuhnya.

Akhirnya, lanjut Dhafir, karena dalam pencairan dana tersebut ada kejanggalan, maka dibentuklah Pansus.

Tentunya kata Dhafir, sebagai pimpinan DPRD Bondowoso yang mempunyai tugas memimpin, menghimpun dan usulan disaat rapat, maka dikabulkanlah pembentukan Pansus.

"Pansus pencairan Dana TP2D diputuskan saat rapat Banmus melalui hasil musyawarah mufakat masing-masing anggota DPRD," ujarnya.

Dia menerangkan, salah satu fungsi DPRD itu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan.

"Di saat DPRD melihat pencairan dana TP2D ini merupakan bentuk pelanggaran perundang undangan, makan pembentukan Pansus ini merupakan bentuk fungsi kontrol DPR," imbuhnya.

Dia menyatakan, langkah itu perlu juga dipahami oleh masyarakat bahwa apa yang telah dilakukan oleh DPRD merupakan langkah melakukan pengawasan.***

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler