Kemenakan Ipar Embat Perhiasan dan Kamera Milik Bude di Tamansari Bondowoso, Merugi Rp47 Juta

11 Februari 2022, 06:40 WIB
Pelaku berinisia HH yang melakukan pencurian di Perumahan Tamansari Bondowoso dan ditangkap di Bali. /

KlikBondowoso.Com - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan HH warga, Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari.

Bukannya menjaga barang milik Bude di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari, Bondowoso, namun malah mengambilnya.

Tidak satu kali aksi itu dilakukan HH. Pertama embat perhiasan. Berikutnya embat kamera puluhan juta.

Pelaku yang sudah berusia 43 tahun ini, lantas pergi ke Bali. Total kerugian mencapai Rp 47 juta.

Aksi pencurian pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari pada sekitar Desember 2020 lalu.

Pada saat itu, ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci.

"Pencurian ke dua dilakukan pada 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah," demikian diterangkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: PKB Gelar Musancab Kecamatan Bondowoso, Optimis Menangkan Pemilu 2024

Baca Juga: WANITA WAJIB TAHU, Hindari Makan Buah Seperti Ini, Berefek Pada Hormon

Dijelaskan, barang-barang hasil curiannya itu telah dijual di seputaran Bondowoso. Dan, kamera curiannya pun telah digadaikan pada salah seorang terduga penadah di Kecamatan Pujer.

Uang hasil penjualan dan gadai barang curiannya, menurut pengakuan pelaku telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

"Setelah berhasil memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Kami langsung melacak keberadaan pelaku," ujarnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke Bali saat tahu telah dilaporkan oleh anak korban.

Karena itulah, pihak Polres Bondowoso melakukan penangkapan langsung ke Bali.

Baca Juga: BEBAS HUTANG, Baca Doa Ini Sebelum Tidur Kata Ustad Adi Hidayat

Kasat Reskrim Polres AKP Agung Ari Bowo, menambahkan, pelaku sendiri saat ini telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres Bondowoso.

"Atas kejadian tersebut pelaku kita sangkakakn melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler