DPRD Bondowoso Menyetujui Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

18 Juli 2023, 22:06 WIB
Bupati saat memberi sambutan di Rapat Paripurna DPRD Bondowoso. /Sholikhul Huda

 

KLIK BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menyetujui penetapan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda, Selasa, 18 Juli 2023.

Peersetujuan penetapan tersebut sudah melalui tahapan pembahasan  yang telah dilakukan oleh DPRD selama ini, dan akhirnya menjadi keputusan bersama.

Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD  Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir,  didampingi para wakil ketua, diantaranya Sinung Sudrajad S.Sos ;  Drs. H. Buchori Mun’im, dan HM. Supriadi, SE.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten  Bondowoso, Andi Hermanto, S.Sos.  memaparkan tentang hasil pembahasan yang dilakukan DPRD selama ini.

"Pembahasan terhadap  Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bondowoso.

Dalam pembahasannya,  beliau  mengungkapkan, jika DPRD memandang perlu adanya penguatan di beberapa hal. Salah satunya adalah validasi jabatan di pemerintah daerah yang disinkronkan dengan pendidikan, golongan, riwayat kediklatan, serta masa kerja seorang ASN.

"Tujuannya perencanaan tata usaha serta pengelolaan SDM agar sesuai dengan kebutuhan target prioritas, serta upaya optimalisasi peran dan fungsi," terangnya.

Karenanya pendistribusian atau mutasi harus dilakukan dengan regulasi yang benar dan mekanisme yang berjenjang merit system.

Berikutnya DPRD memberi catatan tentang sektor perekonomian di Bondowoso. Berdasarkan data, sektor pertanian masih menjadi sektor perekonomian terbesar. Maka untuk memacu pertumbuhan di bidang pertanian, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran percepatan produksi pertanian. Serta diperlukan pendampingan dari pemerintah secara intensif sampai dengan terwujudnya produksi pertanian yang diharapkan," terangnya.

Dijelaskan, sektor pertanian sebagai sektor dominan dan basic ekonomi masyarakat mayoritas penduduk Bondowoso, harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Sebagaimana visi misi pembangunan Kabupaten Bondowoso.

Berikutnya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus ada upaya optimalisasi dan maksimalisasi. Dalam hal ini diperlukan sinkronisasi dan validasi data subjek maupun objek pajak serta pendapatan distribusi di masing-masing perangkat daerah yang mengampu tugas perolehan pendapatan asli daerah.

"Pemerintah Daerah segera melakukan konsolidasi serta verifikasi aset dan tanggung jawab pada masing-masing perangkat daerah sehingga ada trend pendapatan di tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya naik dari target semula," jelasnya.

Sementara Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin mengungkapkan, persetujuan penetapan Raperda tersebut merupakan tahapan terakhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban.

"Syukur Alhamdulillah kita dapat menyelesaikan seluruh tahapan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Bupati Bondowoso mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah melaksanakan pembahasan secara intensif dan produktif. Sehingga Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 disetujui ditetapkan menjadi Perda.

"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Raperda yang telah disetujui ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi guna memperoleh nomor register sebagai dasar penetapan peraturan daerah.*** 

 

 

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler