Miliki 0,38 gram Sabu, Warga Besuki Situbondo Diamankan Polres Bondowoso

- 21 Juni 2021, 15:00 WIB
Pelaku sabu-sabu dari Situbondo yang diamankan Polres Bondowoso.
Pelaku sabu-sabu dari Situbondo yang diamankan Polres Bondowoso. /KlikBondowoso/Sholikhul Huda

KlikBondowoso.com – Peredaran sabu-sabu seakan tiada habisnya. Kali ini warga Dusun Kalak, Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo diamankan Polres Bondowoso.

Namanya Dedi Agus Purwanto. Dia terbukti memiliki 0,38 gram sabu. Ditangkap di Desa Sumbercanting, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, pada Rabu 16 Juni 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasatnarkoba Polres Bondowoso AKP Hadi Sukisman mengatakan, awalnya polisi mendapati informasi tentang peredaran narkotika golongan 1 ini di Wringin. Berikutnya dilakukan pengembangan.

Akhirnya setelah melepas intelejen, ditangkapkaplah pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku tak bisa mengelak. Sebab setelah digeledah ada klip sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan HP dan rokok milik pelaku. Berikutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Hadi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat ayat 1  Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sebanyak 33 Ribu Pegawai KAI Telah Divaksin, Begini Kata Joni Martinus

Satreskoba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bondowoso. ***

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah