KlikBondowoso.com - Berdasarkan aturan, bakal calon kepala desa wajib melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Haeriyah Yuliati menerangkan bahwa panitia Pilkades Kabupaten menunjuk rumah sakit daerah sebagai rumah sakit rujukan pelaksanaan tes kesehatan Pilkades.
“Karena tes urin dan segala macem itu kan menyangkut kerahasiaan. Sementara rumah sakit itu merupakan rumah sakit pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Bondowoso Ditunda, DPMD: Tunggu Informasi Resmi
Masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Bondowoso melaksanakan tes urine di RSUD dr. Koesnadi.
Dari hasil tes urine tersebut, terdapat salah seorang bakal calon kepala desa yang hasilnya positif.
Pj Direktur RSUD dr. Koesnadi, dr. Yus Priyatna menjelaskan bahwa hasil positif itu belum tentu menunjukkan bahwa yang bersangkutan pengguna narkoba.
Baca Juga: Mutasi Aparatur Sipil Negara Disoal Oleh DPRD Bondowoso
Karena bisa jadi peminat tersebut meminum obat yang mengandung Napza sebelum tes urin. Seperti contohnya obat flu.