Tak Bayar Retribusi, Kios Di Pasar Induk Bondowoso Disegel Satpol PP

- 22 November 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi: Penyegelan
Ilustrasi: Penyegelan /

KlikBondowoso.com - Sejumlah pedagang di pasar Induk Bondowoso, tak bisa lagi berjualan, lantaran kiosnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan terkait penyegelan terhadap kios-kios itu, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang.

"Pertama, retribusi yang tidak bayar sekian tahun. Kedua, adanya pembongkaran dengan menyatukan kios tanpa izin dari dinas terkait," katanya.

Baca Juga: Dua Sejoli Sedang Prewedding, Desa Wisata Tirta Agung Sukosari Kidul Bondowoso Diterjang Banjir

Satpol PP telah memberikan waktu untuk segera mengembalikan bangunan sesuai kondisi semula. Namun hingga kini belum juga dilakukan oleh pedagang yang bersangkutan.

Sehingga Dinas koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), meminta bantuan Satpol PP untuk melaksanakan penutupan dengan penyegelan sementara kepemilikan atas kios tersebut.

Baca Juga: Hasil Pilkades Serentak Bondowoso 2021, Kecamatan Taman Krocok Tamanan Tapen dan Tegalampel

Hal ini karena telah terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana yang tertulis dalam kertas segel yang tertempel.

“Harapannya yang bersangkutan pro aktif untuk membayar retribusi dan juga mengembalikan kios seperti semula,” jelasnya.***

Editor: N.A Pertiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah