Satu Kades Di Bondowoso Dilantik di Penjara, Terjerat Kasus 378 Sebelum Pilihan, Tapi Tetap Menang

- 16 Desember 2021, 13:00 WIB
Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin saat melantik kepala desa di pendopo, pada Kamis 16 Desember 2021.
Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin saat melantik kepala desa di pendopo, pada Kamis 16 Desember 2021. /humas pemkab


KlikBondowoso.Com - Sebanyak 172 kepala desa di Kabupaten Bondowoso, dilantik pada Kamis 16 Desember 2021.

Mereka adalah 171 desa pilkades serentak dan 1 kepala desa hasil PAW. Yakni Desa Prajekan Kidul, karena kepala desa lama meninggal dunia.

Seluruh kepala desa yang dilantik itu, ada yang hadir di pendapa bupati dan ada yang hadir di kecamatan.

"Karena sesuai protokol kesehatan, kami bagi ada yang di pendapa dan ada yang di kecamatan, dengan virtual," terang Haeriyah Yuliati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Dijelaskan, dari 171 itu, ada salah satu kepala desa yang dilantik di penjara. Sebab masih dalam permasalahan hukum pidana.

"Dilantik di kejaksaan, karena masih menjalani proses hukum yang berlaku," terangnya.

Penelusuran KlikBondowoso.Com, kepala desa tersebut bernama Sulatis, Kepala Desa Klekehan, Kecamatan Botolinggo.

Baca Juga: Waspada Perang, Giliran Kapal Perang Jerman Muncul di Laut China Selatan Setelah 20 Tahun

Baca Juga: BREAKING NEWS! Semeru Erupsi Lagi Warga di Pronojiwo Berhamburan Mengungsi, Kemungkinan Lahar Panas

Sulatis tersandung permasalahan 378 alias penipuan. Ditangkap sebelum pemilihan berlangsung.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah