Rapat Paripurna DPRD Bondowoso Sempat Memanas, Ada Protes Feri Firmansyah dari Demokrat

- 8 Februari 2022, 20:29 WIB
Rapat Paripurna DPRD Bondowoso 8 Februari 2022.
Rapat Paripurna DPRD Bondowoso 8 Februari 2022. /Kukuh Raharjo Anggota DPRD Bondowoso

KlikBondowoso.Com - DPRD Bondowoso pada Selasa 8 Februari 2022 menggelar rapat paripurna intern.

Pertama terkait Penyampaian Laporan Hasil reses Masa Sidang Kedua Tahun 2022.

Kedua terkait Pembentukan dan Penetapan Pansus Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Ketiga tentang Pansus Pencairan Anggaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Tahun 2021.

Pantauan KlikBondowoso.Com dari luar ruang sidang paripurna, sidang sempat memanas.

Berikutnya sidang diskors selama kurang lebih 30 menit. Saat itu seluruh anggota Fraksi Persatuan Pembangunan dan Demokrat (PP dan Demokrat) keluar ruang sidang.

Berikutnya mengadakan rapat tersendiri di ruang Wakil Ketua DPRD dari PPP, H Buchori Mun'im.

Usut punya usut, kegaduhan itu karena adanya kesalahpahaman internal Fraksi PP dan Demokrat.

Baca Juga: Fantastis Harga Pemain Muda Persib Bandung di Timnas Indonesia

Baca Juga: Ketua Fraksi PPP Bondowoso Anggap Pansus Pencairan Honor TP2D Tak Perlu Ada, Ini Alasannya

Tepatnya saat fraksi mendelegasikan anggota Pansus yang sedang dibahas.

Ternyata nama dari pihak Partai Demokrat tidak diikutsertakan.

"Jadi tanda tangan dari ketua saja, sekretaris Bapak Feri Firmansyah tidak diikutkan, sehingga diskors," terang H Tohari saat sidang diskors, 8 Februari 2022.

Pantauan, rapat kecil yang digelar tertutup di ruang Wakil Ketua DPRD sempat ada pembahasan ulet dan dengan suara keras.

Namun akhirnya masalah selesai. Setelah akhirnya Feri Firmansyah dari Partai Demokrat Bondowoso namanya dimasukkan dalam delegasi anggota yang dikirim Fraksi PP dan Demokrat menjadi anggota Pansus di DPRD.

Masuk dalam Pansus Pencairan Honor TP2D. Dari Fraksi PP dan Demokrati ada tiga nama, yakni H Barri Sahlawi Zain, H Syaiful Bahri dan Feri Firmansyah.

Perlu diketahui, rapat paripurna itu, digelar tertutup. Langsung dipimpin Ketua DPRD H Ahmad Dhafir.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pansus Pencairan Honor TP2D Bondowoso.

Ahmad Dhafir menjelaskan, pansus pencairan dana TP2D merupakan salah satu tindak lanjut temuan dari komisi III DPRD bahwa pencairan tersebut melanggar regulasi sebab seharusnya pembentukan TP2D mematuhi fasilitasi Gubernur Jatim. 

Baca Juga: Tampil Dengan Starter Berbeda Persib Tak Mampu Mengungguli Bhayangkara FC Di Laga Lanjutan Liga 1

Pembentukan TP2D sempat dipansuskan pada 2021. Dan hasil pansus saat itu, Honor TP2D bisa dicairkan apabila Pemerintah mematuhi hasil fasilitasi Gubernur melalui biro hukum Pemprov yang meminta agar mengubah ketua TP2D dari unsur OPD, bukan dari unsur lain.

Namun sampai akhirnya honor dicairkan pada Desember 2021, Ketua TP2D tetap dijabat non OPD.

"Hasil fasilitasi Gubernur itu sifatnya wajib dilaksanakan sesuai Permendagri 120 sudah jelas bahwa Perda, Perbup bahkan Peraturan Pimpinan DPRD harus melalui fasilitasi Gubernur," tegas H Ahmad Dhafir yang juga ketua DPC PKB Bondowoso.

"Selain itu bs sebelum Honor TP2D dicairkan sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak terkait khusunya DPRD namun Bupati tidak melakukan itu. Padahal mekanismenya sudah jelas," katanya.

Terkait urgensi Pansus kata Dafir bahwa Pansus tersebut merupakan tidak lanjut hasil Bamus atas laporan temuan komisi III berdasar temuan atas pencairan dana TP2D.

"Jadi jika ada yang bilang itu sebaiknya urusan BPK, jangan lupa bahwa dewan itu memiliki hak mengawasi dan pansus tadi itu merupakan musyawarah mufakat termasuk PPP juga sepakat," katanya.

Perlu diketahui, saat ini Ketua TP2D Bondowoso dijabat Muhammad Khozin alias Ra Khozin, yang juga Ketua Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur.***

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah