Dijelaskan, barang-barang hasil curiannya itu telah dijual di seputaran Bondowoso. Dan, kamera curiannya pun telah digadaikan pada salah seorang terduga penadah di Kecamatan Pujer.
Uang hasil penjualan dan gadai barang curiannya, menurut pengakuan pelaku telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Setelah berhasil memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Kami langsung melacak keberadaan pelaku," ujarnya.
Pelaku sempat melarikan diri ke Bali saat tahu telah dilaporkan oleh anak korban.
Karena itulah, pihak Polres Bondowoso melakukan penangkapan langsung ke Bali.
Baca Juga: BEBAS HUTANG, Baca Doa Ini Sebelum Tidur Kata Ustad Adi Hidayat
Kasat Reskrim Polres AKP Agung Ari Bowo, menambahkan, pelaku sendiri saat ini telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres Bondowoso.
"Atas kejadian tersebut pelaku kita sangkakakn melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.***