KlikBondowoso.Com - Saat ini kondisi politik di Kabupaten Bondowoso tengah bergejolak.
Sebab Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin melalui kuasa hukumnya, telah melakukan laporan resmi ke Polres Bondowoso dengan terlapor H. Ahmad Dhafir yang merupakan Ketua DPRD Bondowoso.
Poin laporan itu, terkait dengan dugaan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Ahmad Dhafir.
"Terkait dugaan berita bohong. Terkait pasal 27, pasal32, pasal 35, pasal 45 ayat 1 dan 3, pasal 48, pasal 51 ayat 1, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Subsider pasal 310 pasal 311 KUH Pidana. Kita subsiderkan lagi pasal 14, pasal 15 undang-undang RI No 1 tahun 1946 tentang pidana yang ancaman hukumannya adalah 10 tahun," jelas Husnus Sidqi, pengacara Bupati Bondowoso Drs. H. Salwa Arifin.
Dijelaskan, pihaknya menilai Ahmad Dhafir telah memberitakan tentang berita bohong. Bahwa di pemerintahan bupati melakukan jual beli jabatan, korupsi, pungli.
"Padahal bupati sendiri tidak pernah melakukan seperti itu. Itu meresahkan di masyarkat. Kalau tidak di counter itu akan meresahkan masyarakat," tegasnya.
Perlu diketahui, Husnus Sidqi adalah kuasa hukum Bupati Bondowoso Drs. Salwa Arifin.
Baca Juga: Tanggapi Protes Prilly Latuconsina Terkait Kinerja Wasit Liga 3, PSSI Ancam Gunakan Wasit Asing