HEBOH Surat RCK dari Polsek Tapen Bondowoso untuk Warga Kupang Pakem Bayar Rp600 ribu

- 3 Juni 2022, 16:03 WIB
Surat RCK yang ramai milik Beni Kurniawan dari Polsek Tapen, Bondowoso.
Surat RCK yang ramai milik Beni Kurniawan dari Polsek Tapen, Bondowoso. /Media Sosial

KlikBondowoso.Com - Warganet di Bondowoso dihebohkan tentang pembuatan Surat Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK).

Ada RCK atas nama Beni Kurniawan, warga Desa Kupang Kecamatan Pakem yang tersebar di Media Sosial. Dan katanya harus membayar Rp600 ribu untuk pembuatannya.

RCK itu dibuat oleh salah seorang warga Kupang bernama Muhammad Holil sebagai makelar.

Namun yang aneh, RCK ini diterbitkan dan ditanda tangani oleh anggota Polsek Tapen yang beda kecamatan dengan Pakem. Anehnya RCK ini berstempel resmi Polsek Tape Bondowoso, Jawa Timur.

RCK itu diterbitkan oleh Polsek Tapen pada Tanggal 24 Mei 2022.

Baca Juga: Eril Sudah Dinyatakan Meninggal Dunia, Ini Status Pencarian di Sungai Aare Swiss

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Tapen Jarno Miroto memberikan keterangan jika dirinya baru mengetahui adanya RCK itu yang dibuat oleh anggota Polsek setelah ramai di media sosial bertarif Rp600 ribu.

"Uang 600 ribu sebagai tarif pembuatan RCK itu kemungkinan diterima oleh perantara dari pemohon sebagai uang kompensasi transportasi pembuatan RCK," kat Jarno pada media di kantor Polsek Tapen, Kamis 2 Mei 2022.

Lebih lanjut, Jarno Miroto meyakinkan, anggota yang membuat RCK tidak menerima uang dari perantara dalam proses pembuatan RCK.

Dia mengungkapkan, bahwa anggotanya yang membuat sudah mengaku salah, bahwa perbuatan RCK itu bukan kewenangan yang bersangkutan.

Baca Juga: Tanggapan Wali Kota Bern Alec Van Graffenried Ketika Eril Tenggelam dan Akhirnya Dinyatakan Meninggal

Bahkan, lanjutnya, yang bersangkutan juga mengaku tidak menerima apapun dari pihak yang meminta dibuatkan RCK.

"Mungkin bayar Rp600 ribu itu pada pengantar untuk wira-wiri perantara, atau apa kami gak tau. Yang jelas, anggota yang membuat itu tidak menerima sepeser pun dari perantara. Dan kami, sudah menarik produk RCK itu," ujarnya.

Di lain pihak, Muhammad Holil, membantah jika dirinya dianggap sebagai makelar pembuatan RCK.

Holil mengaku, membuat RCK itu tidak datang langsung ke Polsek Tapen, tapi lewat perantara temannya yang kenal di media sosial.

"Saya tidak pernah Kapolsek, saya dapat RCK dari teman baru di Facebook. Mungkin dia yang ke Polsek Tapen, saya terima jadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Holil menampik meminta sejumlah uang pada keluarga Beni Kurniawan.

"Uang Rp600 ribu tersebut hanya titipan dari keluarga Beni Kurniawan untuk biaya pembuatan RCK," ujarnya.

Baca Juga: Eril Dinyatakan Meninggal Dunia, Keluarga Sudah Ikhlas dan Menggelar Shalat Gaib Berjamaah

Dia mengaku, sudah mengembalikan uang itu kepada keluarga Beni.

Sementara, Saha Kepala Desa Kupang Kecamatan Pakem, mengatakan, proses pembuatan RCK oleh Polsek Tapen tidak terlampir surat keterangan kelakuan baik dari Pemerintahan Desa Kupang.

Saha mengungkapkan, selama ini Pemerintahan Desa belum pernah menerbitkan Surat keterangan atas nama Beni Kurniawan.

"Saya baru mengetahui RCK setelah mendengar cerita dari orang tua Beni Kurniawan, soal tarif pembuatan RCK," imbuhnya.

Menurut Saha, seharusnya secara prosedural membuat RCK itu harus dari Desa dulu, baru ke Polsek setempat.

"Saya juga gak tau, apakah boleh pembuatan RCK itu bisa dilakukan di semua Polsek," tutupnya.

Baca Juga: Akan Tertutup Ketaatannya Bila Memiliki Sifat Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat Dapat Gugurkan Amalan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembuatan RCK sudah dikembalikan kepada keluarga Beni Kurniawan oleh Muhammad Holil, warga Desa Kupang sebagai makelar pembuatan RCK.

Pengembalian itu dilakukan setelah ramai di media sosial soal besaran tarif pembuatan RCK.***

 

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah