Komisi II DPRD Bondowoso Lawan Peredaran Cukai Rokok Ilegal Bersama Bagian Ekonomi Pemkab di Kecamatan Ijen

- 18 Juni 2022, 20:33 WIB
Abdul Majid (tengah) bersama Kabag Ekonomi (kiri) saat di Kantor Kecamatan Ijen, Bondowoso.
Abdul Majid (tengah) bersama Kabag Ekonomi (kiri) saat di Kantor Kecamatan Ijen, Bondowoso. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

Hal tersebut di atur oleh UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai serta kegiatan ini juga di dampingi oleh kantor bea cukai Jember di beberapa kantor kecamatan se Kabupaten Bondowoso.

"Hal ini untuk menjaga potensi hasil cukai tembakau," terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan UU no 39/2007 pasal 6 A, cukai di bagikan kepada provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2 persen.

Baca Juga: Kontraktor di Askonas Bondowoso Protes, Vakum 3 Tahun Hendaki Tampuk Kepemimpinan Diganti

"Yang penggunaannya untuk peningkatan kwalitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," terang Abdul Majid yang merupakan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

Perlu diketahui, Bondowoso di Tahun Anggaran 2022 mendapatkan alokasi dana DBHCHT sekitar Rp46 Milyar yang pelaksanaan nya kita sesuaikan UU dan peraturan menteri keuangan.***

 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah