Hal tersebut di atur oleh UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai serta kegiatan ini juga di dampingi oleh kantor bea cukai Jember di beberapa kantor kecamatan se Kabupaten Bondowoso.
"Hal ini untuk menjaga potensi hasil cukai tembakau," terangnya.
Dijelaskan, berdasarkan UU no 39/2007 pasal 6 A, cukai di bagikan kepada provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2 persen.
Baca Juga: Kontraktor di Askonas Bondowoso Protes, Vakum 3 Tahun Hendaki Tampuk Kepemimpinan Diganti
"Yang penggunaannya untuk peningkatan kwalitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," terang Abdul Majid yang merupakan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Perlu diketahui, Bondowoso di Tahun Anggaran 2022 mendapatkan alokasi dana DBHCHT sekitar Rp46 Milyar yang pelaksanaan nya kita sesuaikan UU dan peraturan menteri keuangan.***