KlikBondowoso.Com - Peredaran pupuk bersubsidi tidak boleh sembarangan. Harus kepada orang yang tepat dan memiliki sawah di wilayah tersebut.
Tidak boleh diedarkan di wilayah yang berbeda. Ketika berbeda wilayah, maka bisa kena sanksi pidana.
Seperti kejadian di Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Ada pick up yang diamankan jajarak Polsek Sumberwringin.
Penyebabnya pick up yang dikemudikan Sunadi, 37 th, asal Dusun Krocok, Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso, membawa pupuk bersubsidi jenis Phonska ke Kecamatan Sumberwringin.
Kecamatan ini, lokasinya cukup jauh dari Taman Krocok. Hal ini tentu melanggar undang-undang.
Jajaran Polsek Sumberwringin mengamankan pick up itu pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB. TKP penangkapan di Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan informasi, pengungkapan itu dilakukan tim gabungan Sat Intelkam Polres Bondowoso dengan Polsek Sumberwringin.
Kapolsek Sumberwringin AKP Yunaryanto membenarkan kejadian tersebut. Namun dalam penanganannya, pengungkapan penyalahgunaan pupuk ini diserahkan ke Satreskrim Polres Bondowoso.
"Tanya langsung ke Satgas, Bapak Kasatreskrim. Karena perkara langsung kami limpahkan," terang AKP Yunaryanto.