Ada Peredaran Pil Koplo di Desa Jatitamban Bondowoso Ini Harganya, Begini Kronologi Pelaku Dibekuk Polisi

- 15 November 2022, 06:00 WIB
Pelaku dan Obat Keras Berbahaya.
Pelaku dan Obat Keras Berbahaya. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerba) terus diperangi. Namun terus marak di tengah masyarakat.

Bisnis haram ini, terdeteksi di Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Akhirnya Sat Narkoba Polres Bondowoso bisa membekuk pengedar Okerba. Begini kronologinya:

Pelaku yang mengedarkan Okerba jenis Pil Logo Y adalah FP (33) asal Kp. Pesisir Utara RT. 01 RW. 01 Desa Kilensari, Kecamatan Penarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, SH menerangkan, pelaku dibekuk pada hari Minggu, 13 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat itu pelaku berada di warung Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso dan diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk Box isi 100 butir yang dikemas menggunakan plastic klip dengan harga seratus ribu rupiah," terang polisi.

Selain dalam box, pelaku juga menjual dalam bentuk kaleng isi 1000 butir yang dijual dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Kesalahnnya, dalam peredaran sediaan yang dilakukan tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan daripada pil dimaksud termasuk layak tidaknya pil dikonsumsi orang lain atau pembeli.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) kaleng berisi 5000 butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 205.000,- ( dua ratus lima ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk Samsung type Galaxy Grand Prime warna abu – abu, yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi," terangnya.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah