Kakek Usia 63 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso Karena Cabuli Perempuan 17 Tahun

- 12 Maret 2023, 06:05 WIB
Satreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo saat memberikan keterangan.
Satreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo saat memberikan keterangan. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Entah apa yang dipikirkan SJ, kakek berusia 63 tahun asal Kecamatan Tegalampel, Bondowoso, Jawa Timur. Ia melakukan perbuatan cabul pada perempuan berusia 17 tahun dan sampai hamil.

Walhasil, kakek ini digelandang oleh Polres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kakek berusia 63 Tahun ini tega mencabuli Gadis belia berinisia DR yang baru berusia 17 Tahun, dan dilakukan berkali-kali. Kini DR hamil dan juga sampai melahirkan seorang bayi.

Dalam hal ini Satreskrim Polres Bondowoso langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SJ dengan pengungkapan kasus perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus tersebut terbongkar dan diketahui bahwa waktu Kejadian Sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus 2022. Sampai akhirnya pihak Sat Reskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan terhadap tersangka SJ dengan beberapa keterangan Saksi-saksi.

Seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, bahwa telah terjadi Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak korban Inisial DR (17) yang terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal lupa bulan Agustus 2022 di dalam sebuah rumah yang terletak di wilayah Kabupaten Bondowoso yang disangka dilakukan oleh Tersangka SJ (63).

"Tersangka SJ melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak korban DR tersebut dengan cara Tersangka sering memberikan uang dengan tujuan agar korban lebih mempunyai kedekatannya," imbuhnya.

"Kemudian setelah korban dirasa sudah akrab, selanjutnya Tersangka merayu korban dengan alasan suka dan akan menikahinya, kemudian dengan bujuk rayu untuk korban anak tersebut disetubuhi oleh Tersangka lebih dari satu kali, dan setiap setelah melakukan persetubuhan untuk tersangka mengancam korban untuk tidak mengatakan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka kepada orang lain, "tambahnya.

"Akibat dari kejadian persetubuhan atau pencabulan tersebut untuk korban DR sampai hamil dan pada tanggal 2 Maret 2023 telah melahirkan bayi jenis kelamin perempuan. Serta kami telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah bra warna krem, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam kombinasi hijau, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak warna biru, "jelasnya.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah