Bakal Tak Ada Lagi Mutasi Jabatan di Bondowoso Sampai Akhir Masa Jabatan Bupati Salwa

- 24 Maret 2023, 12:04 WIB
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir (depan kanan) saat di pendopo bupati.
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir (depan kanan) saat di pendopo bupati. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Mutasi jabatan pada awal tahun 2023 termasuk sangat gencar dan sangat mendebarkan bagi para ASN. Namun sepertinya bakal tidak ada lagi mutasi jabatan sampai akhir jabatan Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin.

Sehingga para kepala dinas yang saat ini menjabat, bisa menjalankan tugas dengan tenang tanpa adanya kekhawatiran di pindah. Sampai masa akhir jabatan Bupati Bondowoso.

Tidak adanya mutasi jabatan ini, dipertegas dengan datangnya pimpinan DPRD Bondowoso ke Pendopo bupati pada Jumat, 24 Maret 2023.

Pimpinan DPRD datang untuk berkirim surat ke Bupati Bondowoso. Isinya agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak melakukan mutasi jabatan kembali.

Surat itu diantarkan langsung ke Pendopo Bupati Bondowoso oleh pimpinan DPRD, Ahmad Dhafir Ketua DPRD, didampingi wakil DPRD Sinung Sudrajat, H Moh Supriyadi, dan Buchori Mun'im.

Pimpinan DPRD Bondowoso tidak ditemui langsung oleh Bupati. Mereka ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Sukwanto, yang didampingi Asisten I Mahfud Junaidi, Asisten II Abdul Rahman, dan Asisten III Taufan Restuanto. Surat dari DPRD itu diteruma Sekda, sebab bupati Salwa tidak ada di pendopo.

Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso menyatakan, kedatangan ke pendopo Kabupaten bersama wakilnya untuk menyerahkan surat kepada Salwa Arifin Bupati Bondowoso agar tidak lagi melakukan mutasi jabatan.

"Kami sebagai DPRD mempunyai kewajiban konstitusi untuk mengingatkan bupati sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5845 Tahun 2018 dan Nomor 132.35-5846 tahun 2018 Tanggal 5 September 2018, bahwa 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan tidak boleh lagi melakukan mutasi jabatan," kata Ahmad Dhafir pada suaraindonesia.co.id, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut, Ahmad Dhafir menerangkan, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 132.35-5846 tahun 2018 Tanggal 5 September 2018, tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, Provinsi Jawa Timur dan naskah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tanggal 24 September 2018, maka jabatannya berakhir pada tanggal 24 September 2023.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x