Kata Dhafir, surat pemberitahuan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso masa jabatan 2018-2023 itu yang diserahkan ke Bupati Salwa juga sudah diserahkan kepada Mentri Dalam Negeri.
"Kami berharap di sisa-sisa jabatan bupati 6 bulan ini untuk menciptakan kondisifitas di internal Aparatur Sipol Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan cara agar tidak melakuka mutasi. Sekalipun mutasi itu boleh atas izin Mendagri," imbuhnya.
Tak hanya itu, DPRD berharap bupati di sisa-sisa masa jabatannya agar fokus memimpin dan menggerakan segenap jajaranya melayani masyarakat.***