"Ada peningkatan sekitar 200 ribu dari tahun sebelumnya. Sudah termasuk dengan guru ngaji yang tidak memenuhi syarat (TMS), " lanjutnya.
Adapun, kategori guru ngaji berdasarkan regulasi antara lain yang bersangkutan benar-benar guru ngaji minimal memiliki 3-5 santri, mempunyai tempat belajar mengajar dan memiliki NIK KTP Bondowoso.***