DPRD Bondowoso Menyetujui Penetapan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

- 7 Juni 2023, 23:35 WIB
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir (2 dari kiri) menyerahkan draft Perda ke Bupati Bondowoso (kiri).
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir (2 dari kiri) menyerahkan draft Perda ke Bupati Bondowoso (kiri). /Sholikhul Huda/KlikB ondowoso

KlikBondowoso.Com - DPRD Kabupaten Bondowoso melaksanakan Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu,  7 Juni 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir tersebut dihadiri Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin dan sejumlah Kepala OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Sementara Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua DPRD yaitu Sinung Sudrajad, S.Sos. dan Drs. H. Buchori Mun'im.

Juru Bicara Bapemperda H. Mahfid, S.Ag menuturkan, Perda tersebut telah dibahas di Pansus II DPRD Bondowoso, dan sudah melalui berbagai tahapan kajian.

"Pansus sudah melakukan pembahasan mulai draft sampai dengan pengajuan  fasilitasi Gubernur Jawa Timur, dan akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi sebuah Perda," terang H. Mahfid S.Ag.

Dijelaskan, dalam fasilitasi Gubernur Jawa Timur pada 25 Mei 2023, ada beberapa hal  yang menjadi evaluasi. Misalnya pada konsideran, yaitu  diktum 'mengingat', ternyata ada aturan yang sudah dicabut sehingga harus dihapus. Aturan tersebut adalah  UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak bisa dimuat dalam diktum 'mengingat' karena sudah dicabut. Selain itu ada aturan tambahan yang bisa dicantumkan pada diktum 'Mengingat'. Yakni :

  1. Undang -undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan
  4. Undang-Undang Nomor 6. tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, ada beberapa fasilitasi Gubernur pada BAB 1 KETENTUAN UMUM, BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BAB VI KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD.

Fasilitasi Gubernur Jatim juga ada pada beberapa bab berikut

- BAB VII KEDUDUKAN KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI,

- BAB IX LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x