"PKD bisa melakukan saran perbaikan secara lisan, dan menuangkan dalam Form A. Berikutnya Panwascam bisa melakukan saran perbaikan secara tertulis kepada PPK. Harapannya, seluruh prosedur bisa berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI," ujar Huda.***