Pandemi Jangan Asal Makan, Penting Juga Menjaga Gaya Hidup Halal

- 4 Juli 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi makanan
Ilustrasi makanan /Pixabay/Tim Toomey

Ketiga, halal sebagai gerakan kebaikan. Halal itu bebas atau tidak terikat dari segala sesuatu yang diharamkan. Hukum halal dan haram terbagi menjadi dua, yakni perbuatan dan benda atau zatnya.

Kategori perbuatan terikat pada hukum syariah, seperti wajib, sunnah, atau makruh. Sedekah, misalnya. Sementara kategori benda hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan. LPPOM MUI bertindak di kategori benda.

“LPPOM MUI mengaudit produk-produk. Jangan sampai, bahan yang haram tercampur dalam sebuah produk. Sebenarnya yang diharamkan hanya sedikit, namun seiring dengan kemajuan teknologi saat ini ternyata bisa masuk ke produk yang dikonsumsi oleh kita,” jelas Nadia.

Babi, misalnya. Seluruh bagian tubuh babi bisa dimanfaatkan menjadi beragam produk. Kulit babi bisa diolah menjadi dompet atau sepatu. Kemudian kulit kepalanya bisa diolah menjadi gelatin, yang kemudian bisa masuk ke makanan dan minuman, juga obat-obatan.

Kini, masyarakat Indonesia tak perlu khawatir lagi. Banyak produk di Indonesia sudah bersertifikat halal MUI. Artinya, dari segi halal dan thayyib sudah terjamin. Hal ini bisa menjadi pilihan masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: MUI Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah