Pengertian Jasa Maklon, Serta Aturan Tarif PPN Nol Persen

- 16 September 2021, 22:02 WIB
Ilustrasi jasa keuangan.
Ilustrasi jasa keuangan. /Pixabay/stevepb/

KlikBondowoso.Com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa maklon atau PPN jasa maklon mengacu pada perlakuan PPN untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang jasa maklon. Jasa Maklon sendiri merupakan pemberian jasa untuk pengerjaan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dengan proses pengerjaan subkontrak.

Dalam jasa maklon, spesifikasi dan bahan baku (baik bahan setengah jadi dan bahan pembantu) yang akan diproses, disediakan sepenuhnya oleh pengguna jasa. Dalam jasa maklon, hak cipta dan hak merek sepenuhnya berada di tangan pengguna jasa. Alhasil, PKP yang bergerak dalam jasa maklon hanya menerima pembayaran atas pengerjaan BKP.

PPN jasa maklon ini termasuk di dalam ketentuan tarif PPN 0% yang ditetapkan oleh pemerintah untuk ekspor jasa, selain jasa perbaikan dan perawatan serta jasa konstruksi.

Tujuan pemerintah memberikan tarif 0% PPN jasa maklon yang berorientasi ekspor adalah, karena pemerintah ingin meningkatkan ekspor.

Batasan PPN Jasa Maklon Tarif 0%
Meski pemerintah memberikan tarif 0% pada PPN jasa maklon yang berorientasi ekspor, bukan berarti pemerintah tidak memberikan batasan. Batasan terhadap PPN jasa maklon ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010.

Batasan PPN jasa maklon yang mendapatkan tarif 0% adalah jasa maklon yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Pemesan atau penerima jasa maklon berada di luar daerah pabean dan merupakan wajib pajak luar negeri serta tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia.
Spesifikasi dan bahan baku disediakan oleh pemesan/penerima Jasa Kena Pajak (JKP), yang dalam hal ini jasa maklon. Sedangkan bahan yang dimaksud adalah bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP.
Kepemilikan atas barang hasil jasa maklon sepenuhnya berada pada pemesan atau penerima JKP.

Perusahaan jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaan berdasarkan pesanan penerima JKP ke luar daerah pabean.

Alhasil, perusahaan jasa maklon yang menyediakan JKP yang memproduksi BKP untuk pemesan yang meski merupakan wajib pajak luar negeri, namun memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak akan mendapatkan keringanan PPN jasa maklon dengan tarif 0%.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah