Hakim Vonis Mati Chen Chenlong, Pelanggar Prokes Covid-19 di China, Begini Kasusnya

- 18 Juli 2021, 07:29 WIB
Hamik di Mahkamah Agung China menjatuhkan vonis mati kepada Chen Chenlong karena pelanggaran Prokes Covid-19
Hamik di Mahkamah Agung China menjatuhkan vonis mati kepada Chen Chenlong karena pelanggaran Prokes Covid-19 /Pixabay

KlikBondowoso.Com - Sebanyak 11.200 orang telah divonis Mahkamah Agung di Republik Rakyat China (RRC). Jumlah ini adalah kasus pelanggar prokes Covid-19 pada 2020-2021.

Bahkan diantaranya ada yang sampai divonis mati. Terbaru adalah Chen Chenlong.

Chen Chenlong adalah pria 42 yang dijatuhi vonis mati oleh pengadilan tingkat tinggi Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, pada Kamis, 15 Juli 2021.

Vonismati itu, bukan kali pertama. Sebelumnya seorang pelaku pelanggaran prokes Covid-19 di China juga berakhir dengan vonis mati.

Dilansir PIKIRAN RAKYAT dengan judul Pelanggar Prokes Covid-19 Dihukum Mati di China, Bukan Kali Pertama.

Sebelum kasus Chen Chenlong, Lembaga Peradilan China juga telah menjatuhkan hukuman mati, pada pelaku pelanggaran prokes Covid-19 di China.

Baca Juga: Akhir Bahagia Perjalanan 500 Ribu Kilometer, Sang Ayah Bertemu Anaknya yang Hilang Diculik

Adalah Ma Jianguo. Ia didakwa terbukti telah melakukan pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes Covid-19 di Provinsi Yunnan. Ma Jingauo dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China (RRC) menguatkan putusan pengadilan tingkat tinggi.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah