Mengenal Sejarah Sistem Ahwa Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama

22 Desember 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi logo NU. Mengenal Ahwa Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama. /nu.or.id

KlikBondowoso.Com - Sistem pemilihan di Nahdlatul Ulama menggunakan sistem AHWA. Yakni Ahlul Halli Wal Aqdi.

Seperti apa sistem ahwa tersebut? Dilansir dari berbagai sumber, awal kali sistem Ahwa dipakai dalam Muktamar ke-33 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Kesepakatan pemnggunaan siste AHWA disepakati dalam Munas Alim Ulama NU pertengahan Juni 2015.

Sistem AHWA adalah mekanisme yang diterapkan untuk memilih Rais Aam PBNU oleh sembilan ulama khos dengan cara musyawarah mufakat.

AHWA beranggotakan sembilan ulama NU khos yang dipilih dengan kriteria beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah al Nahdliyah, wara’, zuhud, bersikap adil, berilmu (alim), integritas moral, tawadlu’, berpengaruh, dan mampu memimpin.

Sembilan ulama khos yang menjadi anggota AHWA itu diusulkan oleh 505 pengurus cabang dan 35 pengurus wilayah NU se-Indonesia, pada Muktamar NU ke 33.

Masing-masing wilayah dan cabang mengusulkan sembilan nama kiai khos. Usulan nama-nama tersebut dimasukkan ke dalam kotak yang disediakan oleh panitia.

Baca Juga: Mata Najwa Spesial Hari Ibu, Panggung Dua Diva KD dan Raisa, Jadwal Trans 7 22 Desember 2021

Baca Juga: Lirik Lagy Pinggal Happy Asmara Ibarat Esuk Mendung, Awan Aku Kudanan

Pembahasan metode ini sudah dilakukan sejak tahun 2012. Wacana untuk menggunakan metode ini karena kekhawatiran akan adanya politik praktis serta ditunggangi pihak eksternal di tubuh NU apabila menggunakan mekanisme pemilihan langsung.

Pada tahun 2013 akhirnya Rais ‘Aam PBNU K.H. M. A. Sahal Mahfudh menginstruksikan untuk menggodok payung hukum metode ini untuk memilih seluruh jajaran pimpinan dalam tubuh NU.

Instruksi tersebut kemudian dirumuskan dalam naskah akademis pada Munas dan Konferensi Besar pada tahun 2014.

Salah satu poin dari rumusan itu yakni sistem Ahlul Halli Wal Aqdi dalam pemilihan kepemimpinan NU, tapi penerapannya dilaksanakan dengan cara bertahap untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan di masa depan.

Dimulai dengan pemilihan/penetapan Rais ‘Aam dan rais-rais syuriah di semua tingkatan. Sedangkan untuk Ketua Umum dan ketua-ketua tanfidziah masih dengan pemilihan langsung.

PBNU kemudian menggelar serangkaian Musyawarah Alim Ulama ke-3 pada tanggal 14-15 Juni 2015. Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama di Jakarta tersebut disepakati bersama sebagai berikut:

Baca Juga: Kenali Tanda Usus Kita Kotor dan Solusinya ala Dr. Zaidul Akbar

1. Rais ‘Aam adalah jabatan ‘shohibul maqom’, tidak boleh ditempati kecuali oleh orang yang memang telah mencapai maqom yang sesuai. Di dalam maqom itu terkandung kriteria: faqiih (memiliki penguasaan yang mendalam atas ilmu-ilmu syari’at) dan mutawarri’ (terjaga martabat keulamaannya dari akhlak dan haaliyyah yang tidak pantas, termasuk keterlibatan yang terlampau vulgar dalam politik praktis).

Hal itu karena Nahdlatul Ulama bukan sekedar organisasi biasa, tapi merupakan ‘qiyaadah diiniyyah’, yaitu acuan keagamaan bagi warganya. Maka Rais ‘Aam sebagai pemimpin dan penanggung jawab tertinggi dari tuntunan dan bimbingan keagamaan yang diberikan oleh Nahdlatul Ulama kepada warganya haruslah seorang yang sungguh-sungguh menguasai seluk-beluk ajaran keagamaan yang menjadi haluan Nahdlatul Ulama, terutama dalam bidang syari’at.

2. Kriteria Rais ‘Aam tersebut diatas menyangkut hal-hal yang tidak mudah ditandai dan diukur dengan kaca mata orang kebanyakan. Sistem Ahlul Halli Wal ‘Aqdi ini dengan sendirinya akan menyumbat intervensi pihak luar dalam pemilihan kepemimpinan NU karena pemegang wewenangnya adalah para ulama yang paling matang secara keilmuan dan maqom rohaninya, yang tak dapat digoda dengan bujukan-bujukan duniawi.

Baca Juga: Kenali Tanda Usus Kita Kotor dan Solusinya ala Dr. Zaidul Akbar

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2015 PBNU mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan metode Ahlul Halli Wal ‘Aqdi dalam Muktamar ke-33. Surat yang dikirim ke PWNU dan PCNU se-Indonesia tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Bahwa pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama nanti akan dilaksanakan dengan sistem Ahlul halli wal Aqdi sebagai penerapan cara musyarawah mufakat sebagaimana dalam pasal 41 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

2. Bahwa Ahlul Halli wal Aqdi tersebut terdiri atas 9 (sembilan) orang ulama dengan kriteria sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat (4) Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2015.

3. Bahwa PW dan PC harus menyerahkan 9 (sembilan) nama Ahlul Halli wal Aqdi yang diusulkan pada saat pendaftaran (registrasi) peserta muktamar, sebagai bagian dari administrasi pendaftaran, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2015.

4. Bahwa PW dan PC harus memusyarahkan sembilan (9) nama yang akan diusulkan itu.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler