Keterangan Kades Jonggrang Magetan Tentang Pengantin Viral Karena Keluarga Mempelai Pria Tak Datang

13 Mei 2022, 15:06 WIB
Viral Mempelai pria kabur, akhirnya resepsi hanya dihadiri mempelai wanita dan keluarganya di Magetan /Tiktok @magetanviral

KlikBondowoso.Com - Pengantin viral di Magetan Jawa Timur mendapat banyak komentar warganet.

Sebab ada pernikahan yang tidak dihadiri mempelai pria. Entah bagaimana sampai mempelai pria tidak hadir.

Pernikahan itu adalah pernikahan antara pria berinsial GA 24 warga Kelurahan/Kecamatan Maospati, Magetan dengan wanita berinisial RD warga Gambiran, Maospati.

Seperti dilansir PortalMagetan.com dengan judul 'Viral Pengantin Gagal Menikah di Magetan, Keluarga Mempelai Pria Terancam Dituntut ke Pengadilan,Ini Alasannya'

Gagalnya pernikahan pasangan muda itu karena GA mempelai pria tak hadir saat ijab qobul, hingga RD seorang diri duduk di kursi pelaminan hingga videonya viral di berbagai platform media sosial.

Gagalnya pernikahan tersebut membuat warganet menghujat GA, dan foto pria berambut panjang itu viral.

Kaburnya GA tak urung membuat keluarganya di Maospati harus menangung beban berat.

Sebab, hasil kesepatan bersama dua keluarga biaya resepsi ditanggung berdua.

Baca Juga: Pernikahan Tanpa Mempelai Pria di Magetan, Pernikahan Tanpa Suami Terkadi di Magetan Jawa Timur

Baca Juga: Ini Formulai yang Digunakan Shin Tae Yong Agar Timnas Indonesia menang Lawan Filipina di Sea Games

Tim PortalMagetan.Com melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Jonggrang. Sebab GA masih tercatat sebagai warga Kelurahan Maospati, hanya saja domisili Sulastri saat ini di desa Jonggrang.

"Pasca gagal menikah kemarin pak Kasi Trantip Kecamatan dan pak Bhabin memberikan arahan dan masukan kesini (keluarga mempelai pria,’" terang Warsito Kades Jonggrang dihubungi PortalMagetan.com Jumat, 13 Mei 2022.

"Kurang lebih sudah 5 tahun Domisili di Jonggrang," ungkapnya.

Warsito meneruskan, pasca gagal menikah, ke dua keluarga itu kembali bertemu pada 8 Mei 2022.

Materi pembahasannya seputar biaya resepsi menikah, mulai dekor, belanja konsumsi, dan biaya lain-lain untuk terselenggaranya pesta pernikahan itu.

"Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ Katanya

Baca Juga: Ada Kode Lagi, PSIS Semarang Bajak Pemain Persebaya Surabaya, Oktafianus?

Warsito mengatakan kesepatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sri Sulastri, ibu GA dan Retno Dumilah dari pria Pengantin putri pada 8 Mei 2022 lalu.

‘’Jadi fifty-fifty, Rp 22,5 juta ditanggungkeluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen surat pernyataan itu.


Tak hanya menyanggupi bertanggung jawab terhadap biaya pernikahan sebesar 50 persen dari total biaya keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai wanita, sebagai bukti komitmen.

 Baca Juga: 4 Weton Menurut Primbon Jawa yang Masa Kecilnya Sengsara, Namun Kaya dan Berjaya di Masa Tua

‘’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.

 Baca Juga: Ada Kode Lagi, PSIS Semarang Bajak Pemain Persebaya Surabaya, Oktafianus?

Keluarga Keluarga pengantin putra, kata Waarsito diberi waktu sebulan untuk melunasinya biaya Rp 22,5 Juta.

”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.***(Moh Eko Suprayitno/magetan.pikiran-rakyat.com)

 

 

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Portal Magetan

Tags

Terkini

Terpopuler