KlikBondowoso.Com - Kondisi perkembangan Covid-19 di Bali semakin bisa ditekan. Hal ini berdampak adanya relaksasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di Bali per 14 Oktober 2021 wisatawan mancanegara sudah bisa masuk ke Bali.
Hal ini seiring dengan dibukanya penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada beberapa relaksasi dalam penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 4 Oktober 2021.
Dijelaskan, ada syarat aturan baru bagi penumpang internasional yang mau masuk ke Bali.
Yaitu karantina selama 8 hari, di hotel yang ada di Bali, dan juga pakai uang sendiri.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tegas Luhut.
Baca Juga: Resep Minuman Viral Mango Yakult