Pengertian NFT, Cara Membuat dan Cara MEnjualnya NFT yang Kian Digandrungi Masyarakat

- 20 Januari 2022, 12:20 WIB
Langkah Mudah Jual Karya NFT di Platform Opensea, Cara Kaya Mendadak Ala Sultan Gustaf Al-Ghazali
Langkah Mudah Jual Karya NFT di Platform Opensea, Cara Kaya Mendadak Ala Sultan Gustaf Al-Ghazali ///consensys.net//

KlikBondowoso.Com - Banyak masyarakat yang penasaran dengan NFT (Non-Fungible Token).

Apalagi setelah adanya Ghozali Ghozalu. NFT semakin banyak membuat penasaran masyarakat.

Ghozali berhasil meraup uang hingga Rp1,5 miliar hanya dengan mengunggah foto selfie dirinya di NFT yang ia lakukan setiap hari selama lima tahun.

Fenomena menghasilkan uang dengan cara menjual foto selfie ini pun membuat masyarakat umum berbondong-bondong turut mencoba menjual karya miliknya melalui NFT.

Lantas apa sebenarnya NFT dan bagaimana cara kerja jual beli di aset digital yang telah ada sejak 2014 tersebut?

Secara harfiah, NFT atau Non-Fungible Token merupakan token yang tidak dapat dipertukarkan. Ini adalah aset digital yang dapat diperjualbelikan dengan menggunakan teknologi blockchain dalam mata uang kripto.

Baca Juga: Juragan 99 Tunjuk Joko Susilo Sebagai Direktur Teknik

Baca Juga: Ghozali Ghozalu Ternyata Punya Hubungan Dengan Bintang Timnas Pratama Arhan

Dilansir KlikBondowoso.Com dari Antara, NFT suatu objek yang hanya dapat dimiliki oleh satu pemilik dalam suatu periode waktu. Sedangkan kepemilikannya, tidak dapat dimodifikasi atau disalin.

Cara membuat NFT

1. Buat atau cetak NFT dengan blok baru, validasi informasi, dan pencatatan dalam blockchain.

2. Sertifikat keaslian aset digital ditunjukkan dengan kunci publik milik pembuat konten.

3. Kunci publik milik pembuat konten berkontribusi pada nilai pasar aset.

Cara menjual NFT

1. Pilih pasar dan tautkan dengan dompet kripto yang mendukung.

2. Pasar menghitung biaya jaringan blockchain dan biaya penanganan.

3. Aset digital akan tersedia untuk dibeli di pasar.

Baca Juga: Bagus Kahfi Ingin Jadi Polisi, Kini Bela FC Utrecht Belanda dan Curhat ke Ketua Umum PSSI Iwan Bule

4. Aset juga dapat dijual secara peer-to-peer tanpa terikat platform.

5. Aset yang dibeli orang lain dapat dijual lagi, pembuat asli akan mendapat royalti.

Sebagai informasi, sejumlah objek yang dapat diperjualbelikan oleh para pengguna di NFT antara lain dapat berupa GIF, barang koreksi, dokumen legal, tiket suatu acara, musik, video, faktur, hingga tanda tangan.

Adapun marketplace di NFT ini yaitu OpenSea, Enevti, Paras.id, TokoMall, Artsky, serta Baliola.***

 

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah