3 Ibadah Yang Diwajibkan Berwudlu Sebelum Menunaikannya

28 September 2021, 19:03 WIB
Bersuci dari najis. Foto Ilsutrasi /

KlikBondowoso.com - Dalam agama Islam, menjaga kesucian diri menjadi hal yang sangat dianjurkan. Salah satu cara bersuci adalah Wudlu.

Hukum wudlu bisa wajib dan bisa sunnah tergantung konteks untuk apa kita berwudlu.

Hukum wudlu menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini:

Baca Juga: Keutamaan Menjaga Wudlu, Salah Satunya Adalah Diampuni Kesalahannya

1. Melakukan Shalat

Untuk melakukan shalat diwajibkan berwudlu baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Dalilnya adalah ayat Al Quran berikut ini:

"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai
dengan kedua mata kaki…" (QS Al Maidah: 6)

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini, juga menjelaskan bahwa Wudlu menjadi syarat wajib sahnya shalat:

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada shalat kecuali dengan wudlu. Dan tidak ada wudlu bagi yang tidak menyebut nama Allah." (HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah).

"Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudlu)." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Allah tidak akan menerima shalatnya kalian apabila berhadats hingga dia berwudlu (HR. Al Bukhari).

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Jelaskan Ujian dan Sakit Tanda Allah Sayang, Begini Penjelasannya

2. Menyentuh Mushaf

Jumhur ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al Quran bila seseorang dalam keadaan hadats kecil atau dalam kata lain bila tidak punya wudlu.

Hal ini didasarkan pada ayat Al Qur'an berikut ini. "Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci." (QS Al Waqi’ah: 79).

Serta hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini. "Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al Quran kecuali orang yang suci.” (HR. Malik).

Baca Juga: Tips Membuat Kuku Glowing Dengan Bahan Alami

3. Tawaf di Seputar Ka’bah

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudlu untuk tawaf di ka’bah adalah fardhu.

Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda Tawaf di Ka’bah itu adalah shalat kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf maka bicaralah yang baik-baik." (HR. Ibnu Hibban Al Hakim dan Tirmizy)

Dari Hadits ini jelas bahwa kedudukan tawaf sama dengan shalat, sehingga salah satu syarat wajibnya adalah berwudlu sebelum menunaikannya.***

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Alquran Hadist

Tags

Terkini

Terpopuler