Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah dan Mutawassithah Ternyata Sangat Mudah

6 Oktober 2021, 16:36 WIB
Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah dan Mutawassithah Ternyata Sangat Mudah /pixabay.com/jelly

KlikBondowoso.com - Dalam fikih Thaharah atau bersuci dikenal 3 macam najis yaitu najis ringan (Mukhaffafah), najis pertengahan (Mutawassithah) dan najis berat (Mugholladzoh).

Najis ringan atau Mukhaffafah ialah najis yang berasal dari air kencing bayi kurang dari dua tahun yang belum mengonsumsi apapun selain ASI.

Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut.

Sedangkan najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya.

Baca Juga: Batu Seribu Sukoharjo Wahana Bermain dan Kolam Renang dari Sumber Air Bawah Tanah

Dilansir KlikBondowoso.com dari laman Rumaisho.com, Pada Najis mutawassithah terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah.

Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah.

Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi.

Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, dan rasa.

Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis.

Baca Juga: Saat Lapar dan Makanan Terhidang Namun Tiba Waktu Shalat, Dahulukan Yang Ini

Air kencing bayi setelah berusia lebih 2 tahun merupakan najis ‘ainiyyah. Najis 'ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya.

Adapun cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis, walau air dalam kondisi menggenang diatasnya atau meresap ke dalamnya, kemudian mengeringkannya.***

 

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: rumaysho.com

Tags

Terkini

Terpopuler