Manfaat Berlipat, Berkah Bertambah Dari Bisnis Yang Jujur

14 November 2021, 07:57 WIB
Ilustrasi - Sepakat transaksi jual beli kendaraan /Pixabay/geralt/

KlikBondowoso.com - Salah satu cara untuk mendapatkan bekal hidup duniawi adalah dengan berdagang. Al Qur’an dan hadits Nabi telah menjelaskan hukum dan tata cara berdagang yang benar secara detail.

Dalam pandangan Islam, setiap manusia akan ditanya, darimana ia mendapatkan hartanya, dan kemana ia membelanjakannya. Jika ia mendapatkannya dengan cara halal, maka ia akan selamat dari adzab Allah subhanahu wataala.

Dan sebaliknya, sekiranya ia mendapatkannya dengan cara yang haram, maka ia akan mendapatkan siksa dari Allah, sekalipun ia gunakan untuk kebaikan.

Oleh karena itu, seorang mukmin yang selamat adalah dia yang bertakwa kepada Allah subhanahu wataala dan mengumpulkan hartanya dengan cara yang halal dan juga membelanjakannya kepada yang halal.

Baca Juga: Luhut Dituduh Dirinya Bisnis PCR, Katakan Ke Deddy Corbuzier : Kita Malah Nyumbang

Dikutip dari laman Ikatan Dai Indonesia (IKADI), dalam konteks orang yang menjemput rezeki dengan cara berdagang, ia harus menjadi seorang pedagang yang jujur.

“Seorang pedagang yang jujur, (kelak di hari kiamat akan dikumpulkan oleh Allah) bersama para nabi, shiddiqin, dan para syuhada’.” (Hadis Hasan Riwayat at-Tirmidzi)

Hadis tersebut menunjukkan besarnya keutamaan seorang pedagang yang memiliki sifat jujur, karena dia akan dimuliakan dengan keutamaan besar dan kedudukan yang tinggi di sisi Allah subhanahu wataala, dengan dikumpulkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat.

Ketika seorang muslim menjemput rezeki dengan cara berdagang, maka pastilah ia menginginkan keuntungan yang didapatkannya menjadi harta yang berkah.

Baca Juga: Resep Puding Marie Regal Panacotta Yang Lezat, Bisa Untuk Bisnis

Yaitu harta yang manfaatnya selalu bertambah, dan membawa kebaikan dan kebahagiaan kepada pemiliknya. Apalagi jika ia mempunyai istri dan anak-anak yang harus dinafkahi.

Tentu ia tidak ingin menyediakan makanan dan kebutuhan hidup untuk keluarganya dari harta yang haram yang dibenci oleh Allah subhanahu wataala.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan petunjuk dalam sabdanya: “Penjual dan pembeli, mempunyai hak untuk meneruskan atau membatalkan akad mereka selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kelebihan dan kekurangan barang yang dijual) maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Namun sekiranya keduanya menyembunyikan (kecacatan barang yang dijual) serta berdusta, maka keberkahan jual belinya dihapus (oleh Allah subhanahau wataala).” (Muttafaq’ alaih).

Baca Juga: Rekan Bisnis Berlian Vanessa Angel Temui Kuasa Hukum Vanessa Angel, Urus Hak Gala

Dari hadits tersebut, dapat dipetik beberapa pelajaran:

Pertama, Maksud sifat jujur dan amanah dalam berdagang adalah dalam menyampaikan informasi yang berhubungan dengan akad tersebut dan penjelasan tentang cacat atau kekurangan pada barang dagangan yang dijual jika memang ada cacatnya.

Maka hendaklah penjual dan pembeli selalu berkata benar dan tidak menyembunyikan sesuatu dalam rangka mengambil keuntungan secara tidak halal dari akad tersebut.

Kedua, Kejujuran dalam berjual beli inilah yang menjadi sebab keberkahan dan kebaikan dalam perdagangan dan jual beli.

Allah akan membersamai mereka dengan mencurahkan ridha-Nya karena melaksanakan perintah Rasul dalam berdagang.

Baca Juga: Bangun Bisnis Dari Nol, Ini Tahapan Yang Harus Disiapkan

Ketiga, Keberkahan dalam jual beli akan membawa kepada keberkahan harta yang dihasilkannya, sehingga dapat memberikan kemanfaatan yang berlipat dari semua sisi; berupa pahala dari Allah, kebahagiaan keluarga yang memakan harta tersebut dan kepercayaan dari konsumen dan relasi.

Keempat, Hilangnya keberkahan akan membawa seseorang terjatuh ke dalam dosa dan kemaksiatan dalam membelanjakan harta tersebut.

Karena semua daging yang tumbuh dari harta yang haram akan menjadi kayu bakar api neraka, sebagaimana dalam sabda Nabi: “Semua daging yang tumbuh dari harta yang haram, maka api neraka lebih berhak untuk membakarnya.” (H.R ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Syekh al-Albani).***

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: IKADI

Tags

Terkini

Terpopuler