5 Pertanyaan Fiqih Tentang Zakat Fitrah, Bolehkah Zakat dengan Uang dan Berapa Nishab Zakat

13 April 2022, 12:07 WIB
5 Pertanyaan Fiqih Tentang Zakat Fitrah, Bolehkah Zakat dengan Uang . /UNSPLASH/Connor Hall

KlikBondowoso.Com - Zakat Fitrah adalah salah satu yang wajib dilakukan setiap insan muslim di bulan Ramadhan.

Artikel berikut membahas tentang Fiqih Zakat Fitrah. Berapa yang harus dibayarkan dan apakah boleh zakat dengan uang?

Berbagai pertanyaan itu akan mudah dimengertik dengan cara tanya jawab.

Disarikan dari laman resmi Lirboyo.net, dengan judul Ringkasan Fikih Fitrah.

Baca Juga: Perburuan Pemain Bintang Arema FC Sungguh Luar Biasa, Jadi Tambahan Skuad Singo Edan

1. Apa Syarat Wajib Zakat Fitrah
Jawab :
- Pertama, ialah beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).

- Kedua, mempunyai kelebihan makanan atau harta dari kebutuhannya di malam hari dan siang hari raya pertama. Yang dimaksud memiliki kelebihan dari yang menjadi kebutuhan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.

- Ketiga, menemukan waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awal bulan Syawal (malam hari raya). Dengan demikian, tidak diwajibkan membauar zakat bagi seorang bayi yang baru dilahirkan setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawal atau orang yang meninggal sebelum waktu tersebut.[Hamisy Fathil Qorib ‘ala Hasiyah al-Bajuri, I/278, cet. al-Haromain]

Baca Juga: Daftar 11 Pemain Arema FC yang Pilih Hengkang, Ada Ridwan Tawainella Sampai Aji Saka

2. Sebutkan Jenis dan Kadar Zakat Fitrah
Jawab : Yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah ialah makanan pokok penduduk, misalkan adalah beras untuk masyarakat Indonesia. Adapun kadar yang harus dikeluarkan adalah 1 sho’. Apabila dikonversikan pada kadar timbangan saat ini, terdapat beberapa versi, namun yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan 2,75 kilogram.

Dalam madzhab Hanafiyah, diperbolehkan mengeluarkan zakat dalam bentuk Qimah (uang). Namun dalam hal ini, kadar yang digunakan juga diharuskan mengikuti madzhab Hanafiyah, yaitu 3,8 kilogram. Sehingga apabila ada seseorang yang menghendaki zakat dengan uang harus sesuai dengan harga makanan pokok seberat 3,8 kilogram tersebut.

3. Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Jawab : Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah dibagi menjadi lima, yaitu:

- Waktu jawaz, yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
- Waktu wajib, yaitu ketika menemui akhir bulan Ramadhan dan menemui sebagian awal bulan Syawwal.
- Waktu sunah, yaitu setelah terbitnya fajar dan sebelum salat hari raya.
- Waktu makruh, yaitu setelah salat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur (halangan).
- Waktu haram, yaitu setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur (halangan).

Baca Juga: Nama Pemain Persib Bandung yang Masuk Nominasi Persib Awards Bukan Pemain Lokal

4. Bagaimana Mekanisme Niat dan Penyaluran Zakat Fitrah?
Jawab : Niat merupakan salah satu syarat agar suatu zakat fitrah dapat dikatakan sah. Niat pun harus niat dilakukan dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil, antara memisahkan dan memberikan.

Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri, maka yang melakukan niat itu adalah pelaku zakat itu sendiri (Muzakki). Salah satu contoh cara melafalkan niat zakat untuk diri sendiri ialah:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِيْ لِلَّهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala”.

Apabila zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut:

Pertama, jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan seterusnya, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta izin dari orang yang dizakati. Namun boleh juga zakat fitrahnya diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri.

Baca Juga: Pemain Gelandang Lokal Persib Bandung Dipastikan Aman

Kedua, jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anaknya yang sudah besar, saudara, keponakan, paman atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat izin dari orang-orang tersebut. Tanpa izin dari mereka, maka zakatnya tidak sah. Salah satu contoh cara melafalkan niat zakat untuk orang lain:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ / عَنْ زَوْجَتِيْ لِلَّهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama anakku yang masih kecil / istriku karena Allah ta’ala”.

Kemudian seteleh diniati, zakat siap didistribusikan pada golongan yang berhak menerimanya (Mustahiq Zakat). Sebenarnya, mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa satu zakat fitrah harus dibagi rata pada semua golongan yang menerimanya. Agar lebih mudah, diperbolehkan menyerahkan menyerahkan zakat fitrah pada salah satu golongan saja dengan mengikuti pendapat yang menganjurkan praktek demikian.[Tarsyih al-Mustafidin, hal. 154, al-Haromain]

5. Siapa Saja Penerima Zakat Firah?
Jawab : Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang telah tertera dalam al-Qur’an:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)

Namun di samping itu, ada beberapa golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu orang kafir atau murtad, budak/hamba sahaya selain budak mukatab, keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib/sayyid), orang kaya dan orang yang ditanggung nafkahnya. [Hamisy Fathil Mu’in, hal. 155].***

 

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Lirboyo.net

Tags

Terkini

Terpopuler