Cara Membayar Hutang Yang Lupa Jumlahnya Harus Seperti Ini Menurut Buya Yahya

23 Mei 2022, 22:14 WIB
Buya Yahya. /Buyayahya.org

KlikBondowoso.Com - Hutang merupakan salah satu yang harus diselesaikan di dunia. Lantas bagaimana jika seseorang berhutang sampai lupa berapa jumlahnya?

Berikut penjelasan Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah dalam kanal youtube Al-Bahja TV pada Jumat, 8 Mei 2020.

Buya Yahya menjelaskan, dalam Islam, setiap hutang meskipun nominalnya kecil harus dibayarkan setara agar tidak menimbulkan kerugian.

Orang berhutang biasanya disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesusahan finansial dan sebagainya.

Dalam sebuah majlis ilmu, Buya Yahya ditanya oleh seseorang tentang cara membayar hutang yang jumlahnya sudah lupa.

Baca Juga: Pahalanya Seperti Sholat 1 Tahun, Jika Beri Istri Nafkah Batin Pada Malam Jumat, Lanjut Lakukan Ini Kata Buya

Baca Juga: Buya Yahya Ajarkan Amalan Dzikir di Waktu Ini, Rezeki Melebihi Orang yang Kerja Sejak Pagi di Pasar

Buya Yahya menjelaskan caranya dengan ilmu sesuai syariat Islam yang telah dikuasinya.

Menurutnya, setiap hutang haruslah dibayar meskipun orang tersebut sudah lupa karena jangka waktu yang lama.

Bahkan, hutang wajib dibayar apabila seseorang lupa jumlahnya namun merasa yakin pernah berhutang.

"Dulu merasa yakin pernah ngutang, maka anda harus membayarnya," katanya menerangakan.

Untuk menyikapi kondisi lupa jumlah barang yang dipinjam, Buya Yahya menyarankan agar seseorang mengingat-ingatnya.

Namun karena keterbatasan otak manusia, maka jumlah hutang yang dilupakan boleh dikira-kira.

"Berapa jumlah uang yang djpinjam? Anda kira-kira," ujarnya kepada jamaah yang bertanya melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Arsan Makarin Terima Tekelan Dari Beckham Putra, Siap Bersaing di Persib Bandung

Baca Juga: Macan Malaya Dibuat Nangis Oleh Timnas Indonesia Asuhan Shin Tae Yong, Kalahnya Dramatis

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan jika perkiraan sudah didapatkan, maka hendaknya dibayar pada orang yang meminjamkan.

Apabila orang tersebut sudah tidak ada, bisa diberikan kepada ahli warisnya yang sah secara syariat.

Akan tetapi, bila wahli watisnya tidak diketahui, bisa diserahkan kepada hakim yang sah (pemerintah) atau pun disumbangkan ke masjid.

Hal itu harus dilakukan dengan niatan membayar hutang kepada seseorang di masa lalu agar tidak ditagih saat di akherat.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler