Hukum Mengadopsi Spirit Doll menurut Islam, Begini Jawaban Buya Yahya

9 Desember 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi bayi. Masih saja ada ibu kandung yang tega membuang darah dagingnya sendiri/pexels /

KlikBondowoso.com - Adopsi boneka atau spirit doll belakangan ini sedang banyak diperbincangkan, dan menuai pro kontra dari masyarakat.

Pasalnya selain harganya yang mahal, boneka tersebut dipercaya bukanlah sembarang boneka, melainkan boneka yang telah diisi arwah bayi.

Maka dari itu, boneka yang mirip dengan anak manusia tersebut dinamakan spirit doll.

Lalu bagaimanakah hukum mengadopsi spirit doll menurut Islam?

Dilansir KlikBondowoso.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah 1 Januari 2022, dengan judul "Fenomena Maraknya Adopsi Spirit Doll, Berbahayakah? | Buya Yahya Menjawab", berikut hukum mengadopsi spirit doll menurut Buya Yahya dalam Islam.

Menurut Buya Yahya, jika kembali pada ajaran agama Islam saja, dengan maksud agar tidak menodai keyakinan yang lain, maka berbicara mengenai boneka bagi orang muslim dewasa, tidak ada perbedaan pendapat.

"Boneka dalam bentuk manusia, kalau Anda punya di rumah untuk Anda yang dewasa, kalau Anda beli untuk yang dewasa tidak boleh. Adapun jika untuk anak kecil, di situ ada khilaf," ujar Buya Yahya, menjawab mengenai hukum boneka yang berbentuk manusia.

Jadi hukum mengoleksi atau membeli boneka yang berbentuk manusia menurut Islam, sebagaimana dikatakan oleh Buya, hukumnya tidak boleh. Jika untuk anak kecil maka ada khilaf.

"Jangan masalah hidup ikut trend, kalau ikut trend ya trennya baginda Nabi dong, bukan trennya orang," tutur Buya Yahya.

"Kan kita punya keimanan, tetapi jangan mencela kalau orang punya agama lain, kita harus waspada betul dalam hal semacam ini," sambung Buya Yahya menasihati.

Maksudnya, Buya memberi saran untuk tidak ikut-ikutan trend yang tidak baik, dan sebaiknya ikuti trend Rasulullah.

Namun, sebagai orang Islam yang sudah mengetahui hukum membeli atau mengadopsi boneka, maka Buya melarang untuk mencaci kepercayaan orang lain atau agama lain.

"Kalau orang tidak tahu, tidak perlu dicaci, tetapi diberitahu," tutur Buya Yahya.

Sedangkan mengenai spirit doll, Buya berpendapat bahwa tidak ada keyakinan dalam Islam mengenai arwah bayi yang masuk ke dalam boneka.

Jadi dapat disimpulkan bahwa membeli atau mengadopsi boneka dalam bentuk manusia dalam islam tidak diperkenankan.

Kemudian Buya juga menasihati untuk saling mengingatkan. Bagi orang dewasa yang masih mempunyai boneka berbentuk hewan atau sesuatu yang bernyawa, Buya menyarankan, sebaiknya dipotong untuk dijadikan bantal.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler