Buya Yahya Menjawab: Apakah Mencium Jenazah Orang yang Dicintai dapat Membatalkan Wudhu dan Mandinya?

11 Desember 2022, 15:05 WIB
Menangis di keranda jenazah almarhum Aiptu Anumerta Sofyan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi /

KlikBondowoso - Kehilangan seseorang yang dicintai karena ditinggal meninggal dunia, tentu sangat menyedihkan.

Sebagai bentuk cinta dan kasih sayang yang terakhir kalinya adalah dengan mencium jenazah orang yang dicintainya tersebut.

Namun, apakah mencium jenazah diperbolehkan dalam Islam?

Buya Yahya, salah satu pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah, menjelaskan tentang hukum mencium jenazah menurut syariat Islam, sebagaimana dilansir KlikBondowoso.com dalam video berjudul "Aurat Mayat dan Hukum Mencium Kening Mayat - Buya Yahya Menjawab" di kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Dalam video yang diunggah pada 27 Februari 2018 tersebut, Buya Yahya menjawab tentang pertanyaan boleh tidaknya mencium jenazah menurut syariat Islam.

Buya Yahya menyarankan, apabila jenazah sudah dikafani dengan rapi, maka lebih baik keluarga tidak menciumnya, apalagi orang yang tidak ada mahram dengannya.

Karena hal tersebut akan merepotkan orang yang mengafaninya untuk membuka kafan jenazah kemudian menutupnya kembali.

Namun apabila ada orang yang terdekatnya, misal suami atau istri yang ingin melihat atau mencium jenazah tersebut, maka diperbolehkan dalam Islam.

Apakah menjadi batal? Tidak akan batal wudhu atau mandi jenazah tersebut.

"Ga ada yang batal, orang meninggal dunia ga ada," ucapnya menjelaskan.

Yang menjadi salah satu kesalahpahaman di kalangan masyarakat juga ada yang mengatakan bahwa ketika jenazah mengeluarkan kotoran maka mandi dan wudhunya menjadi batal.

Padahal menurut Buya Yahya, tidak ada batal mandi atau wudhunya jenazah ketika dia mengeluarkan kotoran.

"Ga ada batal, mandinya ga perlu diulangi," kata Buya Yahya.

"Kalau keluar kotoran, tinggal dibersihkan saja kotorannya, selesai. Bukan harus diulang mandinya," sambungnya.

Jadi tidak ada lagi batal dalam urusan orang meninggal. Tidak ada batal mandinya pun begitu wudhunya.

Ketika suaminya mencium pun tidak ada masalah, ketika sudah dikafani kemudian suami atau istrinya menciumnya, maka sah-sah saja.

Namun mencium jenazah bukan menjadi keharusan.

"Jangan disiksa yang menjaga mayat, harus bongkar-pasang (kafan)," ucap Buya Yahya menutup penjelasannya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler