Mie Setan dan Mie Iblis Sedang Naik Daun, Ternyata Begini Hukum Makannya Kata Buya Yahya, Haram atau Halal?

15 Desember 2022, 08:50 WIB
Wisata kuliner Ciamis Mie Bakso H. Oding. /Instagram/@bosohodingciamis/

KlikBondowoso.com - Makanan berupa yang diberi nama mie setan dan mie iblis makin naik daun belakangan ini.

Mie setan dan mie iblis biasanya diasosiasikan dengan menu mie yang dimaksud dengan bumbu begitu pedas.

Ada pula menu minuman yang diberi nama unik lainnya, seperti es pocong.

Biasanya penyebutan nama makanan tersebut ditujukan untuk menarik konsumen.

Lantas bagaimanakah hukum mengonsumsi makanan tersebut termasuk mie setan dan mie iblis?

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dari Buya Yahya berikut yang dilansir KlikBondowoso.com dari video kanal YouTube Al-Bahjah TV yang tayang pada 28 Agustus 2022.

Mulanya terdapat seorang jamaah yang bertanya mengenai hukum makan mie setan, mie iblis, dan es pocong. Apakah haram atau halal?

Buya Yahya pun menyebutkan makanan yang diberi nama seperti mie setan, mie iblis, dan es pocong tetaplah halal.

Namun pemberian namanya yang merupakan sesuatu yang jelek.

"Makanannya tetep halal. Akan tetapi yang menjadi tidak baik adalah di saat memberi sesuatu yang baik menjadi jelek. Makanan menjadi makanan serem," kata Buya Yahya.

"Jadi sesuatu yang baik kita beri nama yang jelek maka sisi ketidakbenarannya di sisi ini," lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya pun menambahkan jika suatu makanan diberi nama dengan tujuan menipu, maka hukumnya menjadi dosa.

Misalnya jus jeruk asli yang diberi nama khamr, maka pemberian nama ini termasuk menipu dan berdosa.

Namun jika makanan diberi nama yang unik untuk ditujukan sebagai candaan untuk menarik konsumen, sebaiknya dilakukan dengan beradab.

"Jadi masalah pemberian nama ini kalau maknanya menipu atau berbohong jadi dosa. Kalau makna guyonan ya hendaknya guyonan yang beradab, yang berakhlak," tutur Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler