Istri Kerja, Apakah Gajinya Jadi Milik Suami? Simak Penjelasan Buya Yahya

22 Desember 2022, 15:10 WIB
Kisah Nyata Dunia Terbalik: Suami Pengangguran Jaga Anak di Rumah dan Istri Kerja Jadi PNS /Instagram@memomedsos

Klikbondowoso.com - Apakah jika istri kerja, lalu gajinya jadi milik suami?

Buya Yahya jelaskan tentang kepemilikan harta antara suami dan istri di dalam ajaran Islam.

Apakah istri bebas menggunakan uang dari hasil kerjanya sendiri atau harus izin suami?

Dilansir klikbondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Buya Yahya, yang diunggah pada 13 Oktober 2019, berikut penjelasan tentang gaji istri yang kerja.

Dalam permasalahan ini, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang perkara istri yang bekerja untuk membantu ekonomi keluarga.

"Di saat suami fakir, suatu kemuliaan jika istri yang mencukupinya, bukan ribut, istri mencukupi karena tahu suaminya tidak mampu, indah," ungkap Buya Yahya.

"Hebat dia, wanita hebat," lanjutnya.

Kemudian Buya Yahya mengingatkan bahwa di dalam Islam, ada aturan ketat terkait kepemilikan harta.

Termasuk aturan istri yang menggunakan uang suami. Tanpa ada izin suami, haram jika istri pakai uang suami.

"Kalau itu duitnya suami, maka haram," tegas Buya Yahya.

Biarpun tujuannya adalah untuk sedekah, tetap haram jika istri pakai uang suami tanpa izin.

"Jika itu uang suami tanpa izin sang suami, enggak boleh, haram," katanya.

Lantas bagaimana jika istri kerja, apakah gajinya jadi termasuk hak milik suami?

"Rezeki anda, uang-uang anda," jawab Buya Yahya.

Buya Yahya mempertegas dengan menjelaskan terkait kepemilikan harta antara istri dan suami.

"Islam itu indah, enggak ada milik istri lalu milik suami, milik suami milik istri enggak ada, semuanya punya hak masing-masing," jelas Buya Yahya.

"Kalau seorang suami punya harta ya punya suami, istri punya harta milik istri," sambungnya.

Oleh karena itu, gaji istri dari hasil kerjanya bukanlah milik suami. Tetap milik istri dan bebas digunakan olehnya.

Walau sudah menikah, bukan berarti harta digabung. Tetap ada batasan tegas antara harta istri dan harta suami.

"Menikah, tetap pribadi miliknya, hanya seorang suami wajib memberi nafkah kepada istri," katanya.

Wallahu a’lam.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Buya Yahya

Tags

Terkini

Terpopuler