Bolehkah Kurban 1 Kambing untuk Kedua Orang Tua yang Telah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya

31 Desember 2022, 07:30 WIB
Peternakan Kambing/Pixels /

Klikbondowoso.com - Kurban merupakan menyembelih hewan ternak sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, tepatnya setelah sholat Idul Adha atau pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik).

Orang yang berkurban biasanya di atas namakan untuk diri sendiri atau anggota keluarganya bahkan bisa untuk orang lain.

Lantas, bagaimana jika seseorang ingin berkurban satu kambing, tapi untuk kedua orang tua yang sudah meninggal, apakah boleh?

Dikutip klikbondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 9 Juli 2022, begini jawaban dari Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwasanya berkurban dilakukan oleh orang yang hidup dan untuk orang yang masih hidup (dirinya sendiri).

Lalu, bagaimana jika ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, dan kasusnya disini adalah untuk kedua orang tua?

Mengenai hal ini, kebanyakan para ulama berpendapat bahwa tidak ada ketentuan kurban bagi orang yang sudah meninggal dunia, kecuali orang itu punya wasiat.

"Tidak ada kurban untuk orang yang meninggal dunia, kecuali di saat dia wasiat sebelum meninggal, maka kita penuhi korbannya, karena wasiat," kata Buya Yahya.

Adapun jika ada orang yang sudah meninggal, tapi dirinya tidak memiliki wasiat, maka kondisi seperti ini ada perbedaan diantara para ulama.

"Kebanyakan mengatakan tidak ada itu qurban. Tapi, sebagian ulama mengatakan boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, biarpun tidak ada wasiat," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, meskipun pendapat ulama yang memperbolehkan berkurban tidak banyak, lebih baik jika diikuti agar orang-orang senang.

"Kami ikuti ini, biar banyak orang yang menyembelih kambing. Selagi masih pendapat ulama, kenapa harus pusing, jangan cari yang pelit-pelit," ujarnya.

"Maka, berkurbanlah Anda untuk orang yang telah meninggal dunia," tambahnya.

Buya Yahya juga menambahkan ketika ingin berkurban harus tetap dalam kaidahnya, yaitu 1 orang untuk satu kambing dan satu sapi untuk 7 orang.

Kemudian, apakah boleh satu kambing untuk bapak ibu yang sudah meninggal dunia?i

"Ya satu kambing, satu orang, ambil salah satunya saja. Terus kalau saya berikan ke ayah, untuk ibu bagaimana?," tandasnya.

"Kan engkau termasuk orang yang meyakini bahwasanya bisa menghadiahkan pahala. Ya Allah semoga pahala kurban saya nyampek kepada kedua orang tua, kakek nenekku, boleh, sah saja," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler