Memakai Parfum Beralkohol untuk Salat, Sah atau Tidak? Buya Yahya: Disamakan dengan Hukum Spiritus

16 Januari 2023, 21:11 WIB
Apakah Mie Iblis, Bakso Setan, Es Pocong dan Lain-Lain Itu Halal Untuk Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya /tangkapan layar Al-Bahjah TV/

klikbondowoso.com - Salah satu anjuran dalam salat adalah memakai wangi-wangian atau parfum sebelum melaksanakan ibadah.

Akan tetapi, terdapat perdebatan terkait penggunaan parfum yang mengandung alkohol untuk salat dan beribadah.

Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum memakai parfum yang mengandung alkohol untuk salat. Apakah tetap sah?

Dilansir klikbondowoso.com dari video unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Hukum Minyak Wangi Beralkohol Untuk Sholat - Buya Yahya Menjawab" pada 21 Februari 2018, berikut ini hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol untuk salat menurut Buya Yahya.

Dalam video tersebut, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum memakai parfum yang mengandung alkohol ketika sholat.

Jamaah tersebut bertanya apakah salatnya sah atau tidak karena bajunya terkena alkohol yang terkandung di dalam parfum.

Menurut Buya Yahya, ulama telah bersepakat bahwa alkohol hukumnya adalah najis.

"Pertama kita bicara tentang alkohol. Termasuk najis yang 7 dalam mazhab kita Imam Syafi'i," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa alkohol merupakan saripati khamr yang termasuk cairan memabukkan.

"Najisnya khamr itu kalau mengenai baju, maka baju tidak sah digunakan untuk sholat," ungkap Buya Yahya.

Selain itu, alkohol yang mengenai badan atau tempat sholat juga menjadikan sholat tidak sah.

Hal tersebut dikarenakan salah satu syarat sah sholat adalah terbebas dari najis.

Terkait kandungan alkohol di dalam parfum, Buya Yahya meminta para jamaah untuk memastikan apakah alkohol tersebut sama dengan alkohol yang biasa dikonsumsi masyarakat dan tergolong minuman keras.

"Jadi, alkohol yang biasa digunakan di kosmetik, digunakan untuk minyak wangi itu adalah bukan alkohol yang biasa digunakan untuk campuran minuman," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa alkohol yang terkandung di dalam parfum memiliki hukum yang berbeda dengan alkohol yang dikonsumsi masyarakat.

"Alkohol yang biasa digunakan di dalam minyak wangi ini bisa disamakan dengan hukum spiritus dan minyak tanah," ujar Buya Yahya.

Oleh karena itu, alkohol di dalam parfum sama dengan spiritus dan minyak tanah, tidak boleh diminum namun tidak menimbulkan najis apabila bersentuhan dengan pakaian.

"Tapi kalau sudah alkoholnya alkohol yang berada di dalam makanan, minuman, maka itu adalah jenis alkohol yang bisa dikonsumsi, maka itu adalah alkohol yang najis," ujar Buya Yahya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa alkohol yang terkandung di dalam parfum tidak menimbulkan najis sehingga sah apabila digunakan untuk salat asalkan tidak dikonsumsi.

"Kalau terkena baju tidak sah kalau itu kita pakai sholat. Cuman, di situ celah, ada pendapat asalkan jangan diminum, itu saja," tutupnya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler