Hukum Memanggil Orang dengan Sebutan Haji padahal Belum Berangkat Haji, Apakah Boleh? Begini Kata Buya Yahya

28 Januari 2023, 19:52 WIB
Jamaah Haji di Mekkah /Pixabay/Konevi

klikbondowoso.com - Bisa berangkat ke tanah suci untuk menunaikan rukun islam ke lima yaitu naik haji adalah impian setiap umat muslim.

Tidak mudah untuk menunaikan ibadah haji, harus menyiapkan bekal maksimal untuk menunaikan rukun islam yang ke lima tersebut.

Bukan hanya persiapan finansial, persiapan fisik dan keimanan juga perlu untuk maksimal dipenuhi.

Di beberapa daerah orang yang telah melaksanakan ibadah haji biasa dipanggil Pak atau Bu Haji.

Namun di beberapa tempat pula ada yang telah dipanggil dengan sebutan haji padahal belum berangkat haji, apakah hal tersebut dibolehkan?

Lantas bagaimana hukum memanggil Pak atau Bu haji sementara dia belum berangkat haji?

Menjawab hal tersebut Buya Yahya akan memaparkan sedikit materi terkait panggilan haji bagi orang yang belum berangkat haji sebagaimana yang PortalJember.com rangkum dari Al Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan bahwa pada dasarnya terdapat dua pendapat.

Pendapat pertama mereka yang membolehkan panggilan tersebut dan hal itu sah-sah saja.

Pendapat ke dua mereka yang sirik dan tidak ingin saudaranya di panggil haji karena belum berhaji lantaran haji menggunakan modal yang banyak.

Sementera kata Buya Yahya hal tersebut adalah hal biasa dan diperbolehkan, tidak ada larangan bagi siapapun, baik yang sudah berhaji maupun yang belum berangkat haji.

"Kesimpulannya itu boleh," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan sah-sah saja, boleh-boleh saja memanggil seseorang dengan sebutan haji meski dirinya belum berangkat haji.

"Itu semacam doa, jadi boleh-boleh saja," pungkas Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan bahwa panggilan Pak Bu haji itu sebagai doa agar orang tersebut bisa segera di panggil Allah SWT ke tanah suci.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler