Udah Cerai tapi Masih Tinggal Satu Rumah, Bolehkah dalam Islam? Ustadz Adi Hidayat Jelaskan

22 Februari 2023, 18:40 WIB
Ustadz Adi Hidayat ungkap amalan pelunas hutang /

klikbondowoso.com - Ustadz Adi Hidayat jelaskan masalah boleh dan tidaknya pasangan suami istri yang bercerai tinggal dalam satu rumah.

Seperti yang kita tahu bercerai adalah tindakan pisah suami istri yang awalnya hidup bersama kini harus menjalani hidup masing-masing karena alasan tertentu.

Akan tetapi, ada juga yang ternyata masih tinggal dalam satu rumah sehingga penjelasan boleh atau tidaknya cerai tapi masih satu rumah dalam islam penting diketahui.

Dilansir klikbondowoso.com dari kanal Youtube Ceramah Pendek, postingan 29 November 2017, ini kata ustadz Adi Hidayat.

Ternyata, pasangan suami istri yang bercerai boleh tinggal dalam satu rumah asal memenuhi satu keadaan.

"Tergantung pada prosesnya, tergantung pada sifat perceraiannya," kata ustadz Adi Hidayat.

Membahas keadaan atau sifat perceraian secara umum dibagi menjadi 3 tahap, namun intinya diringkas lagi menjadi 2 tahap saja.

Tahap ini disebut Talak. Ada talak 1 hingga talak 3. Talak 1 hingga 2 bisa dikatakan boleh satu rumah dan talak 3 baru tidak boleh tinggal serumah.

Talak 1 dan 2 juga disebut sebagai talak ruj'i, dan keputusan suami mentalak istri dilakukan di Pengadilan Agama.

"Perempuan-perempuan yang ditalak maka dia sejak talak dikeluarkan menunggu selama tiga kali sucinya. Ditalak dalam masa haidnya ditunggu tiga kali masa haidnya," jelas ustadz Adi Hidayat.

Secara umum, baisanya jarak antara talak ruj,i hingga talak 3 dilakukan selama tiga bulan hingga empat bulan.

Selama talak ruj'i itu pasangan ini masih boleh tinggal di dalam satu rumah hidup seperti biasanya.

Tujuan talak ruj'i dilakukan agar dimungkinkan tidak terjadi talak 3. Terkadang terjadinya gugatan cerai bisa batal apabila dicoba rujuk kembali.

Sehingga, apabila talak ruj'i ini berhasil membuat pasangan suami istri hidup harmonis lagi, pengadilan tidak akan lanjut membuat pernyataan cerai.

Pasangan suami istri ini pun boleh langsung lanjut hidup bersama tanpa perlu ada akad nikah lagi.

Sehingga, selama tiga bulan itu hidup bersama dalam satu rumah bukan saling berdiam diri tapi saling evaluasi dan saling mencoba cari titik perdamaian.

"Talak itu jalan evaluasi terakhir. Kalau dua-duanya sulit disatukan maka coba dengan cara itu," jelas ustadz Adi Hidayat.

"Jadi ketika dikeluarkan kalimatnya masing-masing saling evaluasi, bukan menunggu lantas pisah, bukan," lanjutnya.

Akan tetapi, apabila sudah selesai melakukan talak 1 dan 2 tapi masih belum bisa hidup akur maka talak 3 diterapkan, yakni benar-benar cerai.

Jika sudah masuk talak 3 maka suami istri ini tidak boleh lagi satu rumah karena hukumnya sudah haram.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: ceramah pendek

Tags

Terkini

Terpopuler