Kultum Ramadhan 2023: Memahami Makna Rezeki Allah SWT untuk Umat Islam

7 April 2023, 19:05 WIB
ilustrasi masjid Jadwal Imsakiyah Jogja Ramadhan 2023 Lengkap Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Minggu 2 April 2023 Jogja /Katerina Kerdi/Unsplash

KlikBondowoso.com - Allah SWT telah menganugerahkan rezeki melimpah bagi seluruh umat-Nya. Tanpa disadari, seluruh kegiatan yang dilakukan manusia sehari-hari merupakan rezeki yang dihadirkan oleh Allah SWT.

Seseorang yang bisa beribadah di bulan Ramadhan dengan keadaan sehat dan iman juga merupakan bentuk rezeki dari Allah SWT.

Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya memahami dengan benar makna rezeki tanpa batas dari Allah SWT.

Dilansir klikbondowoso.com dari seruanmasjid.com, berikut ini contoh kultum atau tausiyah Ramadhan tentang memahami makna rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.

MEMAHAMI MAKNA REZEKI

Rezeki berbeda dengan pemilikan, karena rezeki itu adalah suatu pemberian, maka dalam bahasa arab, razaqa berarti a’thaa (telah memberi sesuatu). Adapun yang dinamakan dengan pemilikan adalah penguasaan terhadap sesuatu dengan cara-cara yang diperbolehkan syara’ untuk mendapatkan harta, jadi rezki itu ada yang halal dan ada pula yang haram, semuanya dikatakan rezki.

Banyak orang yang menyangka bahwa merekalah yang memberikan rezeki atas dirinya sendiri, mereka menganggap keadaan (usaha) yang membuat mereka bisa menghimpun kekayaan — maksudnya harta atau manfaat — sebagai sebab untuk mendapatkan rezki, meskipun mereka telah berkata melalui lidahnya bahwa rezki itu dari Allah.

Pada hakikatnya keadaan-keadaan (usaha) tersebut merupakan kondisi-kondisi mendatangkan rezki bukan sebab-sebab mendatangkannya. Kalau seandainya dianggap sebagai sebab tentu akan ditemukan kerancuan, dimana dapat disaksikan secara inderawi justru ditemukan sebaliknya, kadang-kadang keadaan (usaha) nya ada namun tidak mendatangkan rezeki, dan terkadang pula rezeki itu datang tanpa ada keadaan (usaha) apapun.

Kadang-kadang seorang pegawai bekerja sepanjang bulanan kemudian menahan diri untuk melunasi hutang terdahulu, atau untuk pembelanjaan atas apa yang wajib ia nafqahkan, atau untuk melunasi pajak-pajak, maka dalam keadaan semacam ini ia mendapatkan kondisi yang bisa mendatangkan rezeki dimana ia seorang pegawai, namun ia tidak mendapatkan rezeki karena ia tidak mengambil upahnya.

Dapat ditambah lagi bahwa tidak mungkin segala kondisi/cara/usaha yang dapat mendatangkan rezki ketika kondisi/cara/usaha ada dianggap sebagai sebab untuk mendatangkan rezki, sekaligus tidaklah mungkin dianggap kalau seseorang melakukan usaha bahwa dialah yang mendatangkan rezki untuk dirinya sendiri berdasarkan perantaraan usaha tersebut, karena hal yang demikian itu bertentangan dengan nash al qur’an yang qath’i tsubut dan qath’i dilalah.

Karena itu maka hakikat yang wajib diterima oleh seorang muslim adalah pernyataan rezeki berasal dari Allah dan bukan dari manusia.

Banyak ayat-ayat yang menunjukkan dengan jelas tidak menerima penta’wilan, bahwasanya rezki jelas dari Allah Swt semata bukan dari manusia.

Dan hal ini menjadikan kita harus memastikan terhadap apa yang kita saksikan berupa wasilah-wasilah dan cara-cara untuk mendatangkan rezeki, melainkan ia hanya kondisi-kondisi yang bisa mendatangkan rezeki.Allah Swt berfirman :

كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ
“Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu”. (Al An’am, 142)

Dan firman Allah :

الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ
“yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki”. (Ar Rum, 40)

Kemudian firman Allah :

أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ
“Nafkahkanlah sebahagian dari rezki yang diberikan Allah kepadamu”. (Yasin, 47)

Selanjutnya firman Allah :

إِنَّ اللهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya”.(Ali ‘imran, 37)

Seterusnya Allah berfirman :

اللهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ
“Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu”. (Al Ankabut, 60)

يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ
“meluaskan rezki bagi siapa yang Dia kehendaki”. (Al ra’d, 26)

Baca Juga: Kultum atau Ceramah Singkat Ramadhan 2022 tentang Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Kemudian :

فَابْتَغُوا عِنْدَ اللهِ الرِّزْقَ
“maka mintalah rezki itu di sisi Allah”. (Al Ankabut, 17)

Dan firman Allah :

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”.(Hud, 6)

Maka ayat-ayat ini dan yang lainnya masih banyak merupakan ayat-ayat qath’i tsubut dan qath’i dilalah, tidak mengandung makna lain kecuali hanya satu makna sekaligus tidak menerima penta’wilan, dimana rezeki tersebut berasal dari Allah semata tidak berasal dari selainNya. Sesungguhnya Allahlah yang memberi rezeki, maka rezeki itu berada ditangan Allah semata.

Hanya saja Allah memerintah hamba-hambaNya untuk melakukan pekerjaan yang menjadikan mereka mampu untuk memilih dengan melangsungkan usaha-usaha yang dapat menghasilkan rezeki, maka merekalah yang melakukan secara langsung usaha-usaha yang bisa mendatangkan rezeki tersebut berdasarkan ikhtiyar yang mereka miliki, akan tetapi bukanlah segala usaha yang dibentuk dijadikan sebagai sebab menghasilkan rezeki, dan bukan pula mereka yang mendatangnya.

Sebagaimana tertera dalam nash ayat-ayat, melainkan Allahlah yang memberikan kepada mereka rezeki dalam kondisi/usaha tersebut, terlepas dari apakah yang diperolehnya halal atau haram, apakah bentuk usahanya diwajibkan oleh Allah atau diharamkanNya atau dibolehkan oleh Allah, dan terlepas pula apakah melalui usaha-usaha tersebut mendatangkan rezeki atau tidak.

Islam telah menjelaskan cara-cara yang diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melangsungkan usaha yang akan mendatangkan rezeki, sekaligus cara-cara yang tidak diperbolehkannya untuk melangsungkan usaha yang dapat menghasilkan rezeki tersebut.

Islam telah menjelaskan sebab-sebab pemilikan bukan sebab-sebab mendatangkan rezeki, pemilikan ini dibatasi oleh sebab-sebab, maka tidak seorangpun yang boleh memiliki rezeki kecuali dengan sebab syar’i, karena rezeki yang dimiliki dengan sebab syar’i itu merupakan rezki yang halal, dan rezeki yang dimilikinya dengan sebab-sebab yang tidak syar’i maka rezki tersebut bukan rezeki yang halal, walaupun semua katagori rezeki ada yang halal dan ada pula yang haram, namun semuanya berasal dari Allah Swt.

Maka tinggallah satu permasalahan lagi yaitu : apakah yang disebut rezeki seseorang itu adalah segala apa yang di kumpulkan tetapi tidak bisa diambil manfaatnya atau rezeki itu yang bisa diambil manfaatnya saja ? Jawaban mengenai hal tersebut diterangkan dalam al qur’an bahwa sesungguhnya rezeki yang dikumpulkan manusia mencakup manfaat yang dapat diambil atau manfaat yang tidak dapat diambil. Firman Allah Swt :

لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ
“supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”.(Al Hajj, 34)

اللهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ
“Allah meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki”. (Ar Ra’d, 26)

Selanjutnya firman Allah :

وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ
“Dan orang yang disempitkan rezkinya”.(Al Thalaq, 7)

أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ
“Nafkahkanlah sebahagian dari rezki yang diberikan Allah kepadamu”.(Yasin, 47)
Setelahnya firman Allah :

كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu”.(Al baqarah 57)

وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ
“Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)”. (An Nisa’, 5 )

وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ
“dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya”. (Al Baqarah, 126)

Selanjutnya :

كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللهِ
“Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah”. (Al Baqarah, 60)

Bahwasanya ayat-ayat diatas jelas dalam menyebutkan nama rezeki, yaitu segala yang dikumpulkan, tentunya ia dipergunakan untuk semua yang bemanfaat, akan tetapi tidak tersebut dalam ayat-ayat tadi pengkhususan rezeki berupa yang bermanfaat saja, karena ayat-ayat-tersebut bersifat umum, maka penunjukannya pun bersifat umum pula.

Dan tidak dikatakan manakala seseorang mengambil harta kamu dengan cara mencuri atau merampok ataupun dengan jalan korupsi bahwa ia telah mengambil rezeki kamu, akan tetapi dikatakan bahwa dia telah mengambil rezekinya dari tanganmu.

Seorang manusia takkala ia mengumpulkan harta maka ia telah mengambil rezekinya, dan takkala hartanya diambil oleh orang lain maka tidaklah berarti rezekinya telah diambil orang, melainkan barangsiapa yang mengumpulkan harta maka ia telah mengambil rezekinya dari orang lain, oleh karena itu tidaklah seseorang mengambil rezeki orang lain, akan tetapi seseorang mengambil rezekinya sendiri dari orang lain.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: seruanmasjid.com

Tags

Terkini

Terpopuler