Bolehkah Jenazah yang Masih Menanggung Hutang Disholati? Ini Jawaban Gus Baha

30 September 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi 7 jenazah di Bogor puluhan tahun terkubur, masih dalam keadaan utuh dan wangi, saat digali dan akan dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang baru. /Instagram @putrie_haaanie/

KlikBondowoso- Orang yang masih menanggung hutang saat meninggal maka ia akan membawa permasalahan tersebut ke alam kubur. Sehingga timbul pertanyaan apakah jenazah orang tersebut boleh disholati?

Hutang merupakan penyebab dari banyak permasalahan, bahkan setelah orang tersebut meninggal dunia ia masih akan berurusan di alam kubur.

Perkara hutang dalam Islam memang diperbolehkan, namun ada aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Gus Baha Anjurkan Saat Berangkat Sholat Sebaiknya Terburu-Buru, Ternyata Ini Alasannya

Dalam sebuah pengajian Gus Baha menyampaikan penjelasan perkara hutang yang ditanggung jenazah bisa menjadi sebab pertimbangan imam saat akan disholati sebagaimana dikutip dari YouTube Ngaji Online.

Gus Baha mengisahkan bahwa dalam sebuah hadist diriwayatkan Nabi Muhammad menghadapi peristiwa ketika seorang jenazah yang hendak disholati ternyata menanggung hutang.

"Nabi datang, (lalu bertanya) 'Apa orang ini punya hutang?'," kata Gus Baha dikutip PORTAL JEMBER dari YouTube Ngaji Online.

Orang-orang pun menjawab, "Benar, ya Rosullullah, dia punya hutang 2 dinar,"

Sebagai informasi, satu dinar setara dengan 4,2 gram, sehingga dua dinar setara 8,4 gram atau senilai Rp 2,4jt.

"Nabi langsung balik kanan, gak mau nyolatin. Nabi itu sangat tidak suka dengan orang yang punya hutang," kata Gus Baha.

Sebelum meninggalkan jenazah itu Nabi berpesan agar orang-orang tetap mensholatinya sebagai bentuk mutawatir.

Perkataan Nabi "Kalian sholatilah jenazah itu, aku tidak usah,"

Setelah mengatakan itu, Nabi pulang. Namun salah satu sahahat Nabi, yakni Qatadah menyusulnya.

Ia mengatakan pada Nabi bahwa akan menanggung hutang si jenazah.

"Jadi, mayit itu terbebas, karena (hutang) itu tanggungan saya (Qatadah). Padahal Qatadah ini bukan hak warisnya, orang lain,"

"Nabi kembali lagi, mau mensholati, karena hutangnya sudah mau ditanggung," kata Gus Baha.

Riwayat tersebut merupakan contoh yang diberikan Gus Baha dari Rosulullah bahwa orang yang mati dengan menanggung hutang tidak disukai hingga membuat Nabi enggan mensholati.

Namun, tetap boleh disholati. Bahkan, saat hutang atas jenazah telah ditanggung orang lain, maka keengganan Nabi mensholatinya juga hilang.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Tags

Terkini

Terpopuler