Hati-hati! Dari Prank Malah Jadi Sarang Dosa! Ini Dia Hukum Prank Menurut Pandangan Islam!

5 Januari 2024, 09:30 WIB
Dua Dosa Jariyah yang Terus Mengalir Meskipun Sudah Meninggal Dunia, Awas Jangan Sampai Terjebak /

Klikbondowoso- Prank marak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Istilah prank sendiri rasanya sudah tidak asing, terutama di telinga anak muda saat ini. Dimulai dari sosok publik figur yang berakting layaknya orang gila, yang kemudian banyak diikuti oleh publik figur lainnya. Maka jadi melonjaklah fenomena prank ini dan seolah-olah menjadi trend sampai sekarang. Bahkan, pernah menjadi program TV yang ditonton oleh banyak orang.

Lalu apa, sih, sebenarnya makna prank itu? Kalo secara bahasa prank itu ialah kelakar, olok-olok, senda gurau, menipu, mengibuli. Nah, dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa prank itu sebenarnya adalah mengibuli seseorang dengan maksud bercanda. Tujuannya agar orang tersebut kaget, bingung dan linglung sementara. Namun, bagaimana apabila bercandaan ini sudah diluar batas? Semisal ada orang yang sampai meninggal karena bercanda? Dalam kasus prank pura-pura menjadi hantu misalnya, ternyata si target prank memiliki riwayat jantung yang membuatnya komplikasi di tempat seketika. Apakah layak disebut hanya bercanda yang berkedok prank? Mari kita bongkar dulu akar masalahnya. Bercanda itu ada tingkatannya, ada yang ringan seperti menyembunyikan barang pribadi dan ada yang berat, seperti membuat lift terlihat rusak, berpura-pura menjadi begal, setan atau perampok dengan maksud menakut-nakuti target.

Islam punya jawaban tersendiri terkait fenomena prank ini. Prank/bercanda yang ringan maupun berat tidak dibenarkan oleh syariat karena beberapa alasan:

1. Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut.
2. Bercanda seperti ini sudah keterlaluan.
3. Membuat seseorang marah dan tidak rida karena tidak semua orang suka dijahili atau dipermalukan.
4. Menyebabkan keras hati karena terlalu banyak tertawa.
5. Masih banyak hal lain yang bisa dilakukan selain prank, jika hanya berkedok mencari hiburan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain." (H.R Abu Dawud)

Hmm, tapi, 'kan, cuma bercanda doang? Masa ga boleh?

Tetap tidak boleh, meski hanya bercanda. Nabi bersabda:

"Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda ataupun serius." (H.R Abu Dawud)

Karena menyebabkan seseorang marah dan tidak rida, Muhammad Aabadiy berkata:

"Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada manfaatnya, bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut." ('Aunul Ma'bud 13/236)

Boleh jadi, prank ini adalah ajang untuk menertawakan dan menjahili orang lain beramai-ramai dan mempermalukannya di depan publik, bahkan menjadi olok-olokan. Hal ini telah Allah larang dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 11 yang bunyinya:

 الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ 

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim." (49:11)

Editor: Muhammad Irwanzah

Tags

Terkini

Terpopuler