Hadits Arbain Nomor Satu, NIAT (Bagian Lima)

- 1 Agustus 2021, 00:55 WIB
Hadits Arba'in Nawawi
Hadits Arba'in Nawawi /N.A. Pertiwi/

KlikBondowoso.com - Dalam kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kaedah ketujuh:

Jika ada dua ibadah yang jenisnya sama dan cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya.

Dalam Kasus ini ada dua macam:

Pertama, Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama.

Contoh: Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut.

Baca Juga: Hadits Arbain Nomor Satu, NIAT (Bagian Satu)

Jama’ah haji yang mengambil manasik qiran yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thawaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali.

Kedua, Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan).

Contoh: Jika seseorang masuk masjid saat iqamah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Arba’in an-Nawawiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah