Harta Warisan Dibagi Ketika Ibu Masih Hidup, Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 16 September 2021, 07:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang pembagian harta warisan ketika ibu masih ada
Buya Yahya menjelaskan tentang pembagian harta warisan ketika ibu masih ada /Instagram @buyayahya_albahjah/

KlikBondowoso.com- Harta warisan memang sering menjadi perselihan ditengah keluarga. Hal tersebut sering ditemukan pada sebagian keluarga di tengah masyarakat.

Sehingga terkait pembagian harta warisan memang harus adil dan menyeluruh.

Penjelasan tersebut ada dalam aturan beragama. Dalam hal ini dijelaskan oleh ulama besar yakni Buya Yahya.

Terutama pembagian harta warisan ketika seorang ibu rumah tangga masih hidup.

Dilansir Portal Jember pada 15 September 2021, berikut penjelasan tentang hukum bagi harta warisan jika ibu masih hidup.

Untuk menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang betapa pentingnya untuk bersegera membagi harta warisan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Berkata Lakukan Amalan Ini Meski Sibuk, Niscaya Surga Menantimu

"Bahkan, kalau bisa mayat belum dikubur, warisan sudah dibagi," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, menyegerakan pembagian harta warisan dilakukan agar tidak menjadi rebutan atau masalah di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah