KlikBondowoso.com- Wudlu adalah salah satu syarat orang muslim melakukan solat.
Hal tersebut sudah menjadi suatu kewajiban. Jika tidak melakukan wudlu maka solatnya bisa dikatakan kurang sempurna bahkan tidak sah.
Namun bagaimana jika berwudlu namun masih dalam kondisi telanjang setelah melakukan mandi.
Berikut penjelasan dari Ustad Buya Yahya yang mungkin anda belum mendengar.
Dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang tayang 6 Maret 2019, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah.
Baca Juga: Anjuran Ustad Abdul Somad tentang Menikah Sah atau Siri, Ini Penjelasannya
Karena dalam Fikih, hal tersebut tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Tentu sepanjang ia tidak menyentuh kelaminnnya sendiri saat telah berwudhu.
"Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah," jelas Buya Yahya.
Hanya saja para ulama mengatakan hukumnya makruh.