Hukum Menikah Bagi Perempuan Diwakilkan Padahal Ayahnya Masih Ada, Ini Kata Ustad Adi Hidayat

- 5 Oktober 2021, 13:45 WIB
Ustad Adi Hidayat Menjelaskan Tentang Anak Perempuan Diwali Nikahkan Oleh Orang Lain
Ustad Adi Hidayat Menjelaskan Tentang Anak Perempuan Diwali Nikahkan Oleh Orang Lain /

KlikBondowoso.com- Menikah memang suatu tuntutan dalam memenuhi saran keluarga. Namun sunnah menurut agama. 

Jika kita tidak menikah maka yang merespon dan menganjurkan menikah adalah keluarga. 

Meski demikian, dalam menikah ada aturan dan tata krama yang berlaku. 

Oleh agama juga mengatur supaya kedua belah pihak sama-sama menerima dengan baik. 

Baca Juga: Hari Lahir TNI 5 Oktober 1945, Selain Itu Banyak Sejarah Pada 5 Oktober, Simak Lengkapnya

Bagaimana hukumnya menikah tanpa diwakilkan dengan orang tua padahal orang tuanya masih hidup? 

Dilansir KlikBondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 1 Juni 2019. 

Buya Yahya menyebutkan bahwa di dalam perwalian ada martabat yang harus dipatuhi.

"Saudara bisa jadi wali, tapi kalau masih ada bapak, enggak bisa menjadi wali," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x